News
Bapaslon Vinsen-Arnaldo Gagal Bertarung di Pilkada Belu, 'Amunisi' tak Lengkap? Ini yang Terjadi
Ketua KPU Belu Mikhael Nahak menjelaskan, syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 17.345 dukungan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
"Iya, dokumen dukungan kami ditolak. Kami juga menolak berita acara dari KPU dan kami menempuh langka hukum," tegas Vinsen.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Belu untuk proses sangketa terhadap berita acara KPU yang menolak dokumen dukungan perbaikan Paket Viva Mateke.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera membenarkan Paket Viva Mateke bersama timnya, mendatangi Bawaslu Belu, Rabu (29/7).
Tujuannya untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan permohonan sangketa.
"Hari ini mereka datang konsultasi untuk rencana pengajuan permohonan sangketa. Obyek sangketa adalah berita acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Sebaran Dukungan Dalam Pilkada Belu 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK) Calon Perseorangan," jelas Andre.
Ia mengatakan, pengajuan permohanan sangketa diberi waktu tiga hari setelah penetapan berita acara. Paling lambat, Paket Viva Mateke mengajukan permohonan tanggal 1 Agustus 2020 pukul 00.00 Wita. *