News

Bapaslon Vinsen-Arnaldo Gagal Bertarung di Pilkada Belu, 'Amunisi' tak Lengkap? Ini yang Terjadi

Ketua KPU Belu Mikhael Nahak menjelaskan, syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 17.345 dukungan.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
DI BAWASLU---Bakal pasangan calon perseorangan, Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares atau Paket Viva Mateke bersama timnya saat pertemuan dengan Bawaslu Belu, Rabu (29/7/2020). 

"Iya, dokumen dukungan kami ditolak. Kami juga menolak berita acara dari KPU dan kami menempuh langka hukum," tegas Vinsen.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Belu untuk proses sangketa terhadap berita acara KPU yang menolak dokumen dukungan perbaikan Paket Viva Mateke.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera membenarkan Paket Viva Mateke bersama timnya, mendatangi Bawaslu Belu, Rabu (29/7).

Tujuannya untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan permohonan sangketa.

"Hari ini mereka datang konsultasi untuk rencana pengajuan permohonan sangketa. Obyek sangketa adalah berita acara Pengecekan Pemenuhan Jumlah Sebaran Dukungan Dalam Pilkada Belu 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK) Calon Perseorangan," jelas Andre.

Ia mengatakan, pengajuan permohanan sangketa diberi waktu tiga hari setelah penetapan berita acara. Paling lambat, Paket Viva Mateke mengajukan permohonan tanggal 1 Agustus 2020 pukul 00.00 Wita. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved