News

Polisi Bubarkan Belsan Warga Konbaki yang Memasuki Lokasi Bendungan Temef, Ini yang Mereka Tuntut

Warga meminta ganti rugi lahan. Beruntung aparat Polsek Polen siaga membubarkan warga sehingga tidak mengganggu aktivitas pekerja proyek.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Warga Desa Konbaki sedang berada di kawasan pembangunan Bendungan Temef 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

 POS KUPANG, COM, SOE - Belasan warga Desa Konbaki, Kecamatan Polen-TTS menduduki lokasi pembangunan Bendungan Temef yang dikerjakan PT Nindya-Bina Nusa Lestari KSO, Senin (27/7) pagi.

Warga meminta ganti rugi lahan. Beruntung aparat Polsek Polen siaga membubarkan warga sehingga tidak mengganggu aktivitas pekerja proyek.

Sebagai bentuk protes, kelompok warga yang dipimpin Kepala Dusun 3 Desa Konbaki, Gideon Tefnai, mengikat tali gewang di beberapa titik ruas jalan yang berada di lokasi pembangunan Bendungan temef.

Lukas Taifa, salah satu perwakilan warga, berharap pemerintah segera merealisasikan ganti rugi lahan mereka yang saat ini digunakan untuk pembangunan Bendungan Temef.

Pasalnya, lahan yang sebelumnya mereka manfaatkan untuk berkebun, saat ini sudah tidak bisa dikelola lagi karena menjadi lokasi pengerjaan bendungan. Uang ganti rugi tersebut dimaksudkan untuk membeli lahan guna dijadikan kebun.

"Kami kecewa pak. Ini proyek sudah jalan tapi uang ganti rugi tidak direalisasikan. Kami berharap pemerintah segera membayarnya sehingga kami beli lahan di lain tempat guna dibuat kebun," pintanya.

Eka Putra, Koordinator K3 dari PT Nindya Karya, membenarkan warga Desa Konbaki memasuki kawasan Bendungan Temef menyampaikan aspirasi ganti rugi lahan.

Eka menerima aspirasi tersebut namun terkait ganti rugi lahan bukan wewenang pelaksana pekerjaan.
Aksi warga Konbaki, diakui Eko, tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan karena setelah dilakukan komunikasi masyarakat mengerti dan membuka akses jalan yang sempat ditutup menggunakan tali gewang

Kapolsek Polen, Iptu Abdul Syukur, turun tangan membubarkan belasan warga Konbaki. Setelah dilakukan komunikasi, masyarakat Konbaki yang menduduki wilayah Temef akhirnya membubarkan diri.

"Saya dapat info dari Waskita dan Nindya ada sekelompok waga masuk ke kawasan pembangunan Bendungan Temef. Saya bersama anggota turun berkomunikasi agar masyarakat tidak menganggu aktivitas pembangunan Bendungan Temef. Setelah kita komunikasi, masyarakat mengerti dan mau membubarkan diri," ungkap Abdul di ruang kerjanya.

Ketika ditanyakan terkait tuntutan masyarakat, Abdul menjelaskan, masyarakat menuntut agar uang ganti rugi lahan segera dibayarkan. "Saya bicara dengan mereka (masyarakat) kalau soal ganti rugi lahan pihak pelaksana tidak tahu apa-apa. Itu ranahnya pemerintah. Setelah saya jelaskan mereka mengerti dan membubarkan diri," jelasnya.

Setelah bubar, lanjutnya, masyarakat Konbaki sepakat untuk melakukan pertemuan di Kantor Camat Polen bersama camat untuk membicarakan tuntutan ganti rugi lahan.

Terpisah, Kepala Dinas PRKP TTS, Jeck Benu menegaskan, pihaknya hanya mengurus sampai tahapan penyiapan lahan. Sedangkan ganti rugi lahan merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai II NTT, dimana hal tersebut masuk dalam tahapan pelaksanaan. "

"Kalau soal ganti rugi lahan sesuai UU No.2/2012, hal itu masuk dalam tahapan pelaksanaan dan merupakan kewenangan PPK pengadaan lahan di Balai Wilayah Sungai II. Untuk diketahui PPK pengadaan lahan sudah selesai melakukan pelelangan tim appraisal," terang Jeck. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved