Bambang Rukminto: Kasus Prasetijo Utomo, Puncak Gunung Es, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal Polri
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, dugaan keterlibatan jenderal polisi itu terungkap dari laporan masyarakat, bukan dari lembaga pengawasan internal.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

• Hebat, Sumba Timur Quattrick WTP Anggota Dewan Apresiasi, Gidion Berharap Bupati Baru Pertahankan
• PT Tureloto Batu Indah Menangkan Tender Proyek Rp 8,4 Miliar Bangun Taman Wisata Rohani Gurita-Belu
• Kapal Lampara Ikan Paus Milik Dinas Perikanan TTU Terbakar di Wini, Nelayan Ini yang Mengontraknya
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020).
Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prasetijo Hanya Puncak Gunung Es, Polri Dituntut Transparan Memprosesnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/09011001/kasus-prasetijo-hanya-puncak-gunung-es-polri-dituntut-transparan?page=all#page2