Bambang Rukminto: Kasus Prasetijo Utomo, Puncak Gunung Es, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal Polri
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, dugaan keterlibatan jenderal polisi itu terungkap dari laporan masyarakat, bukan dari lembaga pengawasan internal.
Bambang Rukminto: Kasus Prasetijo Utomo Ibarat Puncak Gunung Es, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal Polri
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus pelarian buronan Djoko Tjandra yang dibantu oknum perwira tinggi Mabes Polri, benar-benar mengoyakkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Namun, fakta tersebut merupakan bukti betapa lemahnya peran lembaga pengawasan internal di tubuh institusi tersebut.
Hal ini diungkapkan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS Bambang Rukminto, ketika dihubungi Kompas.Com, Rabu (22/7/2020).
Untuk itu, Bambang Rukminto mendorong Polri agar transparan dalam mengusut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan anggota kepolisian.
• FAKTA! Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra
• Adrianus Bria Seran Terpilih Aklamasi Nakhodai Golkar Malaka Siap Konsolidasi Menangkan Paket SBS-WT
• Borok Richard Kyle Dikuliti 2 Paranormal, Sebut Ada Kepalsuan dalam Sikap Royal ke Jessica Iskandar
"Kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang terkoyak pada polisi akibat kasus ini, adalah keterbukaan," kata Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020) malam.
Menurut dia, praktik pungli, penyalahgunaan wewenang, serta gratifikasi yang melibatkan oknum polisi terus terjadi.
Bambang mengaku pesimistis praktik serupa akan berkurang dengan adanya kasus ini.
Terlebih lagi, dengan kondisi lembaga pengawasan internal yang dinilainya belum maksimal.
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra misalnya, dugaan keterlibatan jenderal polisi terungkap dari laporan masyarakat, atau bukan laporan lembaga pengawasan internal, seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Artinya, lembaga pengawasan tersebut nyaris tak melakukan apa-apa dalam membangun budaya profesional, modern, dan tepercaya," ucap dia.
Maka dari itu, ia mendorong adanya perbaikan terhadap lembaga pengawasan internal.
Sebab, pengusutan kasus secara transparan hanya dapat mengobati sesaat rasa kekecewaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Karena tanpa memperbaiki sistem pengawasan di kepolisian, kasus ini hanya puncak-puncak gunung es saja. Yang suatu saat akan muncul lagi dan lagi," ucap dia.
Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

• Hebat, Sumba Timur Quattrick WTP Anggota Dewan Apresiasi, Gidion Berharap Bupati Baru Pertahankan
• PT Tureloto Batu Indah Menangkan Tender Proyek Rp 8,4 Miliar Bangun Taman Wisata Rohani Gurita-Belu
• Kapal Lampara Ikan Paus Milik Dinas Perikanan TTU Terbakar di Wini, Nelayan Ini yang Mengontraknya
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020).
Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prasetijo Hanya Puncak Gunung Es, Polri Dituntut Transparan Memprosesnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/09011001/kasus-prasetijo-hanya-puncak-gunung-es-polri-dituntut-transparan?page=all#page2