Pilkada 2020, Bawaslu Manggarai Temukan 9 Persoalan Pada Tahapan Coklit

Sudah sepekan pelaksanaan proses Pencocokan dan Penelitian ( Coklit) data pemilih untuk Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOK.PRIBADI
Para Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Sudah sepekan pelaksanaan proses Pencocokan dan Penelitian ( Coklit) data pemilih untuk Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Terkait dengan tahapan Coklit dalam rentang waktu Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan 9 persoalan.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun kepada POS-KUPANG.COM, Senin (27/7/2020) menjelaskan adapun 9 persoalan yang menjadi temuan-temuan oleh Bawaslu pada tahapan Coklit itu yakni pertama PPDP tidak melakukan pencocokan dan penelitian sesuai jadwal dan tahapan. Kedua, PPDP melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan tidak mendatangi rumah pemilih.

Wagub NTT Minta Dinas Kominfo Percepat Elektronifikasi Administrasi Perkantoran

Ketiga PPDP tidak memberikan form A.A.1-kwk kepada pemilih. Keempat, PPDP tidak menempelkan form A.A.2-kwk (stiker).

Kelima, PPDP tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Keenam, PPDP tidak menempelkan jumlah stiker sesuai dengan jumlah kepala keluarga.

Pemerintah Kota Kupang Tutup Puskesmas Pasir Panjang Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Ketujuh, PPDP melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tanpa menyandingkan dengan dokumen kependudukan. Kedelapan, PPDP tidak menjalankan Rapit Test dan Kesembilan, PPDP tidak mendata pemilih yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Hery yang akrab disapa ini juga mengatakan, terkait temuan-temuan itu, pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti melalui saran perbaikan langsung dan penanganan pelanggaran administrasi dengan memberikan rekomendasi secara berjenjang di tingkat Desa/kelurahan serta kecamatan.

"Ada 4 kecamatan yang sudah proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dan satu kecamatan yang lagi berproses. Bawaslu dan jajaran menemukan PPDP tidak mengikuti prosedur,tata cara dan mekanisme dalam kegiatan coklit,"jelas mantan Wartawan ini.

Penyebab masih banyaknya temuan-temuan itu, menurut Hery, sebab kurangnya pemahaman dari PPDP terkait mekanisme tata cara dan prosedur pada tahapan Coklit itu.

"Harapan kami temuan-temuan ini tidak terjadi lagi sampai selesai masa Coklit pada tanggal 13 Agustus 2020 sehingga menghasilkan data pemilih yang berkualitas,"ungkap Hery.

Hery juga mengatakan, sampai dengan saat ini Tahapan Coklit dilakukan di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai dengan PPDP 696 orang dari KPU Manggarai dan PKD 171 orang dari Bawaslu Manggarai.

Ketua KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait temun-temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai pada Tahapan Coklit data pemilih berjanji akan sesegara menyampaikan kepada POS-KUPANG.COM, sebab pihaknya masih menyusun narasi.

"Kita masih narasikan semuanya. Segera kita sampaikan,"tulis Thomas dipesan WatsApp. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved