Pemerintah Kota Kupang Tutup Puskesmas Pasir Panjang Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Sampai saat ini pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasir Panjang masih ditutup
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sampai saat ini pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasir Panjang masih ditutup. Penutupan ini berkaitan dengan adanya kasus terkonfimasi positif Covid-19 yaitu satu dokter, bidan dan perawat.
Jubir Gugus Tugas Kota Kupang, Ernest Ludji, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (27/7/2020), menyampaikan Pemerintah Kota Kupang melakukan penutupan Puskesmas Pasir Panjang sebanyak dua kali. Pertama berkaitan denagn kasus dokter positif Covid-19 pada (4/7) lalu dan penutupan kedua (20/7) dan sampai sekarang ditutup.
• KPU Belu Kerahkan 425 PPDP Lakukan Coklit Data Pemilih di Belu
"Belum tahu sampai kapan batas penutupan puskesmas ini tapi sembari menunggu hasil. Sementara bagi warga sekitar yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, warga tersebut berkenan mendatangi ke puskesmas-puskesmas terdekat. Seperti Puskesmas Kota dan puskesmas lainnya. Kami meminta masyarakat bersabar, semoga secepat mungkin 50-an hasil swab bisa keluar
dengan hasil negatif," tuturnya.
Lanjutnya, dalam upaya pencegahan meluasnya kasus ini perlu dilakukan upaya yang nyata, diantaranya penutupan sementara fasilitas kesehatan dan pengambilan swab dengan orang-orang yang kemungkinan berkontak erat dengan pasien positif, seperti 22 nakes, 20 keluarga dan 10 karyawan hotel yang sebelumnya digunakan isolasi mandiri oleh para nakes.
• Lakalantas di Sikka, Ini Nama Korban Meninggal Dunia
Sampai hari ini masih menunggu hasil lab dari RSUD W Z Yohannes Kupang.
"Hasil evaluasi terakhir, pasien dalam kondisi baik karena tanpa gejala. Setelah mengikuti SOP, perawatan di Rumah Sakit, kami yakin dan percaya dalam waktu yang tidak waktu lama bisa sembuh dan bertemu kembali dengan keluarga," tuturnya.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 disebutkan seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan covid.
Namun untuk dua pasien positif ini, kata Ernest, akan melakukan swab yang kedua untuk tetap memastikan bahwa pasien tersebut bebas dari covid.
"Kami akan mengambil swab sebanyak dua kali. Dua pasien sudah melakukan swab pertama, maka nanti akan diswab lagi," ujarnya.
Terkait SK Menteri tersebut Dinas Kesehatana bersama Gugus Tugas akan melakukan sosialisasi bersama.
Sampai saat ini Gugus Tugas Kota belumlah bubar hanya akan berganti nama dari Gugus Tugas menjadi Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi sesuai petunjuk pusat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)