Awasi Coklit Bawaslu Sumba Barat Temukan Data Orang Meninggal & Wajib Pilih Belum Terekam E-KTP

Awasi Coklit Bawaslu Sumba Barat temukan data orang meninggal & wajib pilih belum terekam E-KTP

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Komisioner Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh 

POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat yang membidangi Divisi hukum dan penangananan sengketa, Papi B.Ndjurumana, STh mengatakan berdasarkan hasil pengawas kelurahan dan desa ( PKD) bersama pengawas kecamatan ( Panwascam) dan Bawaslu Sumba Barat terhadap pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian ( Coklit) petugas pemutakhiran data pemilih ( PPDP) yang berlangsung selama dua pekan ini menemukan daftar pemilih yang telah meninggal dunia tetapi namanya masih terdaftar sebagai pemilih pilkada tahun 2020 dan wajib pilih yang belum melakukan perekaman ktp elektronik.

Selain itu pengawas kelurahan dan desa bersama pengawas kecamatan juga menemukan daftar pemilih ganda, wajib pilih alih status karena sudah lulus TNI, wajib pilih pindah domisili tetapi belum mengurus surat pindah, dalam KK wajib pilih adalah warga Sumba Barat tetapi KTP yang bersangkutan beralamat di Kabupaten Sumba Barat Daya dan lainnya.

Bank NTT Siap Bantu Petani

Terhadap temuan itu, Bawaslu Sumba Barat meminta hal itu tercatat khusus dalam kolom keterangan agar memudahkan penyelesaiannya.

Komisioner Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Nsjurumana,STh menyampaikan hal itu di Waikabubak, Senin (27/7/2020).

Menurutnya, menyikapi temuan sementara itu, pihaknya merekomendasikan ke PPS, PPK dan KPU Sumba Barat untuk diadakan perbaikan sebelum pleno daftar pemilih sementara .

Laka di Sikka, Korban Idok Dimakamkan Keluarga Besok

Pada prinsipnya Bawaslu Sumba Barat dalan melaksanakan tugas pengawasan senantiasa berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini sifatnya pencegahan.

Menanggapi hal hasil temuan sementara itu pelaksana tugas Ketua KPU Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br.Bangun menjelaskan, saat ini sedang berlangsung tahapan
Pencocokan penelitian (coklit) kegiatan coklit adalah kegiataan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap model A. Kwk oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yakni mencocokan data pemilih dengan dokumen pemilih ( KTP-E/suket, KK),
mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat ( meninggal, ganda, TNI/polri), mendaftarkan pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Dan proses itu sedang berlangsung hingga tanggal 13 Agustus 2020.

Karena itu, ia berharap dukungan masyarakat agar kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih pilkada tahun 2020 berjalan aman dan lancar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved