Formapp Mabar Tolak Pembangunan Sarpras & Pemberian Izin Investasi Swasta di Pulau Rinca TNK

pemberian izin investasi swasta oleh Kementrian LHK di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Ketua Formapp Mabar, Aloysius Suhartim Karya (kanan) saat berbicara dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Sabtu (25/7/2020). 

Alasan penolakan ketiga, model pembangunan yang sedang diusung pemerintah di TNK dinilai tidak lagi pro-lingkungan hidup, tetapi lebih condong kepada kepentingan investor. Sambil mendorong investasi pariwisata ramah lingkunan di seluruh Kepulauan Flores.

"Seharusnya kita menolak investasi swasta di dalam kawasan ruang hidup Komodo sendiri. Semua rencana ini kami tolak, karena berpotensi menimbulkan kehancuran TNK sebagai kawasan konservasi, serta menciptakan monopoli bisnis pariwisata di Labuan Bajo yang sangat merugikan kami sebagai masyarakat lokal," paparnya.

Alo juga menyampaikan sebanyak 4 sikap Formapp Mabar, yakni pertama, menuntut pemerintah membuka informasi seluas-luasnya terkait dengan pembanguna sarana dan prasarana di Pulau Rinca dengan segera melakukan konsultasi publik terlebih dahulu.

Kedua, mengutuk keras setiap usaha untuk mengalihfungsikan dan memprivatisasi kawasan TNK menjadi kawasan investasi, karena itu Formapp Mabar mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT yang hendak berinvestasi dalam kawasan TNK," jelasnya.

Ketiga, mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya-upaya konservasi di dalam kawasan TNK dan di Flores pada umumnya sebagai bentuk investasi jangka panjang merawat alam yang menjadi magnet pariwisata Flores.

Keempat, mendesak pemerintah untuk mengedepankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan konservasi dan pariwisata di NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved