MAKI Minta Presiden Jokowi Lakukan 2 Hal Soal Buronan Djoko Tjandra, Penasaran? Simak Di Sini!

Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra buat e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman. 

MAKI Minta Presiden Jokowi Lakukan 2 Hal Soal Buronan Djoko Tjandra, Penasaran? Simak Di Sini!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - "Kalau pemerintah masih peduli dengan rakyat, peduli pada penegakkan hukum, maka Presiden Jokowi harus melakukan dua hal ini."

Hal tersebut merupakan saran dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, dalam sebuah Webinar, Kamis (23/7/2020).

Dua hal yang disarankan itu, yakni pertama, membekukan semua aset milik buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Ini yang mestinya dilakukan pemerintah Indonesia, kalau masih peduli dengan rakyatnya. Artinya kalau sudah dikadalin dalam hal penegakkan hukum, maka jangan sampai dikadalin untuk urusan ekonomi," kata Boyamin Saiman dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).

"Maka saya meminta, agar harta-harta milik buronan Djoko Tjandra setidaknya dibekukan dan coba dilacak proses-proses yang dari Malaysia," ujarnya.

Boyamin Saiman: MAKI Laporkan Dua Oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan Soal Buronan Djoko Tjandra

Kata Fadli Zon, Presiden Jokowi Jangan Diam Soal Buronan Djoko Tjandra Yang Terlibat Harus Dihukum

DPP PKB Berikan SK Dukungan Kepada Paket Asis-Andre

Boyamin menuturkan, Djoko Tjandra diduga memiliki kedekatan dengan pemerintah yang berkuasa di Malaysia saat ini.

Menurut Boyamin, hal itu diduga dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk memindahkan asetnya.

Kepulangan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu pun diduga berkaitan dengan asetnya tersebut.

Diketahui, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Justru itu nampaknya dimanfaatkan untuk segera ke Indonesia mendapatkan KTP, untuk diduga, memindahkan uang dari Malaysia ke Indonesia, Indonesia entah ke negara mana lagi, dibelikan properti," ucap dia.

Menurut Boyamin, setelah mendapatkan e-KTP, Djoko Tjandra mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di perusahaannya.

Berdasarkan dugaan Boyamin, langkah itu dilakukan untuk memindahkan aset Djoko Tjandra kepada kaki tangannya.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Youtube/kompas tv)

Barbie Kumalasari Ngaku Kesal Dapat Kiriman Bunga Selamat Menempuh Hidup Halu, dari Jennifer Jill?

Polisi Akan Gelar Operasi Patuh Hingga 5 Agustus, Pelanggar Tidak Saja Ditilang Tapi Bisa Dipenjara

Bupati Tahun Pimpin ASN Tanam Jagung Di Dataran Bena

Ia mengungkapkan, proses tersebut melibatkan saham perusahaan sehingga proses jual-belinya relatif lebih mudah.

"Ini kan PT, berupa saham, jadi yang diperjualbelikan saham, bukan tanahnya, bukan Mal Taman Anggrek, bukan Hotel Mulia, bukan Gedung Mulia I, bukan Hotel Mulia dan Resort di Bali, bukan itu," ungkap Boyamin.

"Justru ini hanya saham saja. Jual-belinya gampang, karena hanya proses RUPSLB, dan kemudian berpindah-pindah lah aset itu secara kepemilikan, secara saham," lanjut dia.

Apabila ditemukan bukti, tak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

Kedua, kata Boyamin Saiman, yakni meminta Presiden Joko Widodo mencabut status kewarganegaraan Indonesia pada buron kelas kakap tersebut.

Boyamin mengatakan, hingga saat ini, Djoko Tjandra masih dapat berbisnis di Indonesia, karena kewarganegaraannya tidak dicabut.

"Yang paling penting hari ini, saya mengirimkan surat ke presiden untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra, karena selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra masih bisa berbisnis," kata Boyamin dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).

Boyamin mengungkapkan, bisnis terakhir yang dilakukan terkait penyewaan Gedung Mulia I, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, perjanjian penyewaan gedung tersebut mencapai hampir Rp 450 miliar.

Namun, Boyamin mengatakan, OJK belum menempati gedung tersebut.

Trisna, Kami Merasa Senang Karena Ada Yang Peduli Dengan Anak-Anak

Bebizie Blak-blakan Ungkap Ingin Jadi Istri Menhan Prabowo, Intip 7 Potret Pedangdut Manis ini

Inilah 5 Amalan dan Ibadah Baik yang Bisa Dilakukan pada 10 Hari Pertama Jelang Idul Adha 2020

Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali (kompas.com)

Bahkan, ia menduga adanya mark up terhadap harga penyewaan gedung tersebut.

"Diduga harga itu hasil mark up, terlalu mahal. Yang kedua juga posisinya OJK itu tidak bisa segera menempati karena memang buru-buru dibuat perjanjiannya, dugaannya begitu," ucap dia.

Maka dari itu, MAKI menilai kepulangan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu ke Indonesia tak hanya sekadar mengurus urusan administrasi.

Diketahui, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boyamin menduga, kepulangan Djoko Tjandra ke Tanah Air untuk mengurus aset-asetnya tersebut.

"Justru dia yang paling utama setelah menerima e-KTP, itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terhadap perusahaan-perusahaannya."

"Ini patut diduga hanya untuk cangkang dipindahkan ke orang lain yang kelompoknya, afiliasinya, kaki tangannya dia. Jadi ini dalam rangka untuk diduga cuci uang," imbuh dia.

Di sisi lain, MAKI juga meminta Presdien Jokowi melobi Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk penangkapan dan pemulangan Djoko Tjandra.

"Presiden harus melakukan lobi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin terkait dengan pemulangan Djoko Tjandra," tutur Boyamin.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, pihaknya menduga Djoko Tjandra berada di salah satu apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Djoko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusuma Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni," kata Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surati Jokowi, MAKI Minta Kewarganegaraan Djoko Tjandra Dicabut", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/17124861/surati-j okowi-maki-minta-kewarganegaraan-djoko-tjandra-dicabut?pag e=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved