Ini Instruksi Gubernur NTT tentang Pemberian Ijin Terbatas Pengeluaran Ternak Babi
Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 3/Disnak/2020
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 3/Disnak/2020 tentang Pelarangan Sementara Pemasukan ternak babi Bibit/Potong, Produk Babi (Segar dan Olahan) Maupun Hasil Ikutan Lainnya ke Dalam Provinsi NTT dan Pemberian Ijin Terbatas Pengeluaran Ternak Babi Bibit/Potong, Produk Babi (Segar dan Olahan) Maupun Hasil Ikutan Lainnya Dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Serta Antar Wilayah Kabupaten/kota se-NTT.
Dalam instruksi yang dikeluarkan 14 Juli 2020 tersebut, memperhatikan dampak ekonomi sebagai akibat dari pelarangan sementara, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Instruksi Gubernur Nomor : 002/Disnak/2020.
• Pemdes Siru Kabupaten Mabar Fasilitasi Petani Ajukan KUR ke Bank BNI, Ini Tujuannya
Maka Instruksi Gubernur NTT tersebut ditujukan kepada 1. Bupati/Walikota se-NTT, Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Kepala Kantor Otoritas Bandara se-NTT, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
se-NTT, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dan Perusahaan Pemasok Ternak Babi Bibit/Potong, Produk Babi
(segar dan olahan) maupun Hasil Ikutan Lainnya.
• Dilaporkan ke Polres Sumba Timur - Gidion Mbilijora Sebut Itu Hak Mereka
Selain itu, terdapat 9 point dalam instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat.
Kesembilan point tersebut yakni, Kesatu, melakukan penolakan/pelarangan terhadap pemasukan ternak babi bibit/potong, produk babi (segar dan olahan)
maupun hasil ikutan lainnya dari luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kedua, memberikan ijin terhadap pengeluaran
bibit/potong antar wilayah kabupaten/kota se
Tenggara Timur dengan harus menyertakan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Pengujian Laboratorium Bebas Penyakit African Swine Fever (ASF) dan Rekomendasi Penerimaan dari daerah
tujuan.
Ketiga, memberikan ijin terhadap pengeluaran produk babi (segar dan olahan) maupun hasil ikutan lainnya antar wilayah kabupaten/kota se-NTT ataupun ke luar wilayah Provinsi NTT dengan berat lebih dari 5 (lima) kg yang berasal dari unit memiliki Surat Keterangan Kesehatan
(SKKH), Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner, Surat Hasil Pengujian Laboratorium Bebas Penyakit African Swine Fever (ASF) paling lama 3 (tiga) bulan terakhir dan Rekomendasi Penerimaan dari daerah tujuan.
Keempat, memberikan ijin terhadap pengeluaran produk (segar/olahan) maupun hasil ikutan lainnya daiam bentuk tentengan atau melalui jasa pengiriman/kargo dengan
berat sampai dengan 5 kg dengan harus menyertakan surat keterangan bahwa produk berasal dari unit usaha yang telah memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner.
Kelima, melaporkan informasi kesakitan dan kematian babi melalui Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) dan memperkuat tim respon cepat
di kabupaten/kota masing-masing.
Keenam, meningkatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang penyakit African Swine Fever (ASF) dan cara penanggulannya kepada semua masyarakat khususnya peternak babi.
Ketujuh, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi gubernur ini.
Kedelapan, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya Instruksi Gubernur ini dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Kesembilan, pada saat Instruksi Gubernur
ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 002/Disnak/2020 tentang Pelarangan Sementara Pemasukan/Pengeluaran Ternak Babi Bibit Potong, Produk Babi (Segar dan Olahan) Maupun Hasil Ikutan Lainnya Dari Dan Ke Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur Serta Antar wilayah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)