FAKTA SESUNGGUHNYA Ayah Poligami Anak Tiri Sendiri, Sang Ibu Rela Dimadu Demi Keturunan

Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan yang terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Editor: Bebet I Hidayat
Polres Mamasa
FAKTA SESUNGGUHNYA Ayah Poligami Anak Tiri Sendiri, Sang Ibu Rela Dimadu Demi Keturunan. Ibu korban (kanan) saat dimintai keterangan di Mapolres Mamasa Minggu (19/7/2020). 

POS-KUPANG.COM - Atas saran dan persetujuan sang istri, seorang ayah di Desa Salu Bulo, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menikahi anak tirinya sendiri.

Bahkan ayah dan anak tiri tersebut telah memiliki keturunan.

Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu.

Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.

Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Ibu korban (kanan) saat dimintai keterangan di Mapolres Mamasa Minggu (19/7/2020)
Ibu korban (kanan) saat dimintai keterangan di Mapolres Mamasa Minggu (19/7/2020) (Polres Mamasa)

Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.

AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.

Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.

Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.

Anies Baswedan Marah, Anak Buahnya Tewas Tabrak Lari, Gubernur DKI Jakarta: Hai kau Pengecut!

Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.

Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.

Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved