Gaji ke-13 Segera Dibayar, Menkeu Sri Mulyani: Besarnya Tak Seperti Tahun Lalu, Ini Penjelasannya
Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni tunjangan untuk keluarga dan jabatan.
Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.
• Artis Hana Hanifah Klarifikasi Kasus Prostitusi, Bantah Dibayar Rp 20 Juta & Hubungan Kriss Hatta
• Engku Emran Ternyata Sempat Ajak Rujuk Erra Fazira Sebelum Nikahi Laudya Cynthia Bella
• Ini yang Dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sikka bagi Keluarga KNP di Wairterang
Namun, sebelumnya pemerintah harus merevisi dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN atau PNS, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Bendahara Negara itu pun menjelaskan bahwa pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran THR sebelumnya yang berlangsung pada Mei 2020.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan, bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, polisi dan pensiunan pada Agustus 2020.
Gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.
"Iya, enggak dapet (gaji ke-13)," ungkapnya sambil tertawa ketika ditemui Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
• TERKUAK! Editor Metro TV Yodi Prabowo Diduga Bunuh Diri, Ini Tanda-tandanya
• Bermodalkan Lima Juta, UKM Feotnai Matani Bisa Raup Untung Hingga Rp 39 Juta
• Malaysia Bakal Mati-matian Tak Mau Serahkan Buronan Djoko Tjandra kepada Indonesia, Apa Hambatannya?
Untuk diketahui, ada dua regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13.
Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua, PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-struktural.
Kedua beleid itu akan diubah sebelum pencairan gaji ke-13, Sebab, masih mengatur, pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.
"Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," kata Bendahara Negara tersebut.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 28,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini.
Total gaji ke-13 itu, yakni PNS pusat sebesar Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun. (*)