Malaysia Bakal Mati-matian Tak Mau Serahkan Buronan Djoko Tjandra kepada Indonesia, Apa Hambatannya?

Pemerintah Indonesia sulit menangkap buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang kini sedang berada di negara tetangga Malaysia.

Editor: Agustinus Sape
kompas.com
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali 

Malaysia Bakal Mati-matian Tak Mau Serahkan Buronan Djoko Tjandra kepada Indonesia, Apa Hambatannya?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sulit menangkap buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang kini sedang berada di negara tetangga Malaysia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan buron Djoko Tjandra memiliki posisi yang tinggi di antara politisi Malaysia dan Papua Nugini.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (21/7/2020).

Diketahui buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra diburu sejak 2009.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. (KOMPAS/Ign Haryanto)

Saat jejaknya terdeteksi pada 8 Juni 2020 lalu, ia kembali lolos.

Djoko Tjandra diketahui memiliki grup perusahaan Mulia yang berkiprah di properti dan berbagai bidang lainnya, termasuk Malaysia.

"Negara luar itu selalu melihat kita serius atau tidak terhadap proses hukum. Kalau kita serius, mereka akan menghormati proses-proses itu dan memulangkan buron," jelas Boyamin Saiman.

Ia menyinggung Djoko Tjandra mendapat berbagai dokumen yang memudahkannya keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

"Kalau bicara Pasal 55 tentang Penyertaan, dia turut serta semua itu. Terhadap surat jalan, berkaitan dengan dia dapat paspor," katanya.

Boyamin Saiman mengusulkan agar dapat dilakukan sidang in absentia agar status buron Djoko Tjandra menjadi jelas.

Seperti diketahui, nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol sempat diragukan karena dianggap sudah kedaluwarsa.

"Dengan begitu dia menjadi buron betulan," jelas Boyamin.

Boyamin menjelaskan alasan Djoko Tjandra sulit ditangkap karena ada yang menganggap kasusnya sebagai perdata.

Selain itu, pihak keluarganya selalu menonjolkan hasil pengadilan pertama dan kasasi yang membebaskan Djoko Tjandra.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved