Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!
Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.
Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan, harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.
Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.
Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
• Intip Yuk, Besaran Gaji ke-13 ASN Yang Segera Dicairkan Dalam Waktu Dekat, Ini Rincian Lengkapnya!
• Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN Yang Bukan Pejabat Negara Dan Pejabat Eselon
• Gaji ke-13 Segera Dibayar, Menkeu Sri Mulyani: Besarnya Tak Seperti Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.
Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
Ajun jaksa kelas jabatan 6
Jaksa pratama kelas jabatan 7
Jaksa muda kelas jabatan 8
Jaksa madya kelas jabatan 9
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
Jaksa utama muda kelas jabatan 11
Jaksa utama madya kelas jabatan 12
Jaksa Utama kelas jabatan 13
Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020: