Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!

Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Kajati NTT, DR.Yulianto, S.H, M.H saat tiba di kantor kejaksaan negeri SB, Kamis (9/7/2020) 

Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.

Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan, harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.

Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.

Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Intip Yuk, Besaran Gaji ke-13 ASN Yang Segera Dicairkan Dalam Waktu Dekat, Ini Rincian Lengkapnya!

Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN Yang Bukan Pejabat Negara Dan Pejabat Eselon

Gaji ke-13 Segera Dibayar, Menkeu Sri Mulyani: Besarnya Tak Seperti Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

Tersangka Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, Didakus Leba alias Adi Leba saat di Kejaksaan Tinggi NTT.
Tersangka Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, Didakus Leba alias Adi Leba saat di Kejaksaan Tinggi NTT. (Dokumentasi Pos-Kupang.Com)

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.

Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
Ajun jaksa kelas jabatan 6
Jaksa pratama kelas jabatan 7
Jaksa muda kelas jabatan 8
Jaksa madya kelas jabatan 9
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
Jaksa utama muda kelas jabatan 11
Jaksa utama madya kelas jabatan 12
Jaksa Utama kelas jabatan 13

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved