Fantastis! Ini Besaran Gaji Jaksa Yang Diterima Setiap Bulan. Anda Tertarik? Selengkapnya Di Sini!

Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Kajati NTT, DR.Yulianto, S.H, M.H saat tiba di kantor kejaksaan negeri SB, Kamis (9/7/2020) 

Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Peduli Covid-19, Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Bagikan 400 Paket Sembako

Insentif Pajak Makin Luas dan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Wabup Ose Luan Lantik Kadis Dukcapil, Begini Pesannya

Fredik Adhar, jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan.
Fredik Adhar, jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan. (tribunnews.com)

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11.

Sementara untuk jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8, dan Kelala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.

Jabatan-jabatan tertinggi di institusi Kejaksaan, antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18.

Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja, PNS masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain lauk, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara untuk gaji di Kejaksaan (gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun ( tunjangan PNS Kejaksaan).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa", https://money.kompas.com/read/2020/06/13/132138926/mengintip-besaran-gaji-dan-tunjangan-profesi-jaksa?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved