Dosen Bejat, Modus Bimbingan Skripsi Ajak Mahasiswi Berhubugan Badan, Diskors 5 Tahun Tak Mengajar

Profesi dosen merupakan pekerjaan yang mulia karena mempersiapkan generasi bangsa sebagai penerus pembangunan

Editor: Alfred Dama
wartakota
ilustrasi 

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.

Asikin menyayangkan karena nama baik yang selama ini telah dibangun, tercoreng dengan perilaku dosen yang tidak pantas.

Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.

"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun. Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," kata Asikin.

Lapor

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hirsanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Pihak kampus mempersilakan siapapun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.

"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata Hirsanuddin.

Pihak kampus menyayangkan kejadian ini dan tidak menduga tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kampus.*

Sebagian artikel ini Bimbingan Skripsi Justru Dijadikan Kesempatan Dosen Cabul Paksa Mahasiswi untuk Indehoi Bersama, Predator ini Diskors 5 Tahun Tidak Boleh Mengajar https://intisari.grid.id/read/032256628/bimbingan-skripsi-justru-dijadikan-kesempatan-dosen-cabul-paksa-mahasiswi-untuk-indehoi-bersama-predator-ini-diskors-5-tahun-tidak-boleh-mengajar?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved