Gaji ke-13 Untuk Pensiunan Cair Agustus dan Tak Semua Dapat, Ini yang Tak dapat Gaji ke 13
Sementara untuk PNS juga akan menerima gaji-13 dari pemerintah, namun tidak semua PNS bisa menerima dana tersebut
Gaji ke-13 Untuk Pensiunan Cair Agustus dan Tak Semua Dapat, Ini yang Tak dapat Gaji ke 13
POS KUPANG.COM -- Bukan hanya PNS aktif yang bakal menerima gaji ke-13, namun para pensiunan PNS juga akan menerima dana dari pemerintah
Para pensiunan ini hampir pasti akan menerima gaji ke-13 pada bulan Agustus nanti
Sementara untuk PNS juga akan menerima gaji-13 dari pemerintah, namun tidak semua PNS bisa menerima dana tersebut\
Ada PNS tertentu yang tidak mendapat hak tersebut dari pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara ( ASN ), termasuk para pensiunan. Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II.
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Juru Bicara Nasional Diganti
• Demi Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Bakal Ubah dua Regulasi ini Agar Dana Cair dan PNS Bica Terima
• Ini Sosok Rayya Makarim, Kakak Mendikbud Nadiem, Heboh Foto Bareng Mantan Suami Nafa Ubach
• Modus Jennifer Dunn hingga Berani Jadi Pelakor,Ternyata Pabrik Uang Faisal Harris Tak Habis 7Turunan
• Prabowo Berniat Borong Pesawat Tempur Canggih Eks Austria untuk TNI,Ini Harga JetTempur Buatan Eropa
• Prilly Latuconsina Belum Pernah Berhubungan Seks dengan Pacar Hingga Diejak Teman-temannya
"Pembayaran gaji ke 13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita. Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II. namun gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).

Dia Sri Mulyani bilang, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Perinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 untuk pensiunan dan ASN akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian.
Asal tahu saja, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, pada kuartal III-2020 kegiatan perekonomian baik dari permintaan, konsumsi masyarakat, ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan.
Untuk itu, "Pemerintah menganggap gaji ke 13, termasuk THR (yang sudah diberikan pada bulan Mei) bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan terutama ini di tahun ajaran baru," tegas Sri Mulyani.
Daftar Gologan PNS yang Bakal Tak Terima Gaji-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Eselon 1 dan Eselon 2.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).