Demi Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Bakal Ubah dua Regulasi ini Agar Dana Cair dan PNS Bica Terima

Namun kini pemerintah tengah mecari celah agar dua regulasi itu bisa diubah agar PNS bisa segera mendapatkan dana yang sudah lama ditunggu-tunggu ters

Editor: Alfred Dama
ISTIMEWA
Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

Demi Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Bakal Ubah dua Regulasi ini Agar Dana Cair dan PNS Bica Terima 

POS KUPANG.COM -- Kabar mengenai gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia hingga kini memuat pada PNS menunggu

Pemerintah belum bisa mencairkan anggaran tersebut lantaran masih ada dua regulasi yang menjadi hamabatan

Namun kini pemerintah tengah mecari celah agar dua regulasi itu bisa diubah agar PNS bisa segera mendapatkan dana yang sudah lama ditunggu-tunggu tersebut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Di dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengeluarkan revisi dari acuan regulasi yang ada.

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Juru Bicara Nasional Diganti

Ini Sosok Rayya Makarim, Kakak Mendikbud Nadiem, Heboh Foto Bareng Mantan Suami Nafa Ubach

Prilly Latuconsina Belum Pernah Berhubungan Seks dengan Pacar Hingga Diejak Teman-temannya

Modus Jennifer Dunn hingga Berani Jadi Pelakor,Ternyata Pabrik Uang Faisal Harris Tak Habis 7Turunan

Selama ini, pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP 19/2006 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Selain itu, kebijakan lainnya tertuang dalam PP 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan ke-13 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap kedua PP tersebut," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Perubahan ini, kata Sri, lantaran pemberian tunjangan gaji ke-13 hanya diberikan kepada mereka yang berada di bawah level pejabat negara, eselon 1, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya. Dengan kata lain, kebijakan ini juga disamakan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS pada bulan Mei 2020 lalu.

Nantinya, dalam perubahan PP ini Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Diharapkan, prosesnya bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 minggu mendatang.

"Sehingga pada bulan Agustus, kami sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Sri.

Kemenkeu juga akan terus memonitor pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini, terutama mengenai perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 agar bisa disegerakan. Untuk pelaksanaan di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) maupun di daerah, Kemenkeu juga akan melakukan monitor mulai bulan Agustus mendatang.

Alasan Pemerintah Gelontorkan Gaji ke-13 di Tengah Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemberian gaji ke-13 dapat berfungsi sebagai bagian dari stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved