Daftar Lengkap 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Simak!
Daftar Lengkap 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Simak!
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
• Sudah Dilamar, Aurel Malah Ungkap Ketakutannya Membina Rumah Tangga dengan Atta Halilintar, Trauma?
• HEBAT, TNI Sukses Bebaskan Warga Amerika dari Kelompok Bandit Bersenjata di Kongo, Ini Kronologisnya
• Bamsoet Ajak Artis Film Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI
• VIDEO - PT Nindya Karya Bantu Masyarakat NTT
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
• Sudah Dilamar, Aurel Malah Ungkap Ketakutannya Membina Rumah Tangga dengan Atta Halilintar, Trauma?
• HEBAT, TNI Sukses Bebaskan Warga Amerika dari Kelompok Bandit Bersenjata di Kongo, Ini Kronologisnya
• Bamsoet Ajak Artis Film Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI
• 36 Petugas Panwascam dan 171 Petugas PKD di Manggarai Dapat Bantuan APD dari Bawaslu
• VIDEO - PT Nindya Karya Bantu Masyarakat NTT
• Aston Kupang Hotel and Convention Center Kupang Hadirkan Promo Haoche All You Can Eat
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/presiden-jokowi-di-tengah-sawah.jpg)