Breaking News

Daftar Lengkap 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Simak!

Daftar Lengkap 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Simak!

Editor: maria anitoda
kompas.com
Daftar Lengkap 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Simak! 

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991. 

Sudah Dilamar, Aurel Malah Ungkap Ketakutannya Membina Rumah Tangga dengan Atta Halilintar, Trauma?

HEBAT, TNI Sukses Bebaskan Warga Amerika dari Kelompok Bandit Bersenjata di Kongo, Ini Kronologisnya

Bamsoet Ajak Artis Film Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

VIDEO - PT Nindya Karya Bantu Masyarakat NTT

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan.  Terakhir dibentuk berdasarkan  Keppres No.16/2002.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN  yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana  diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres  No.177/1999.  Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014. 

Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Sudah Dilamar, Aurel Malah Ungkap Ketakutannya Membina Rumah Tangga dengan Atta Halilintar, Trauma?

HEBAT, TNI Sukses Bebaskan Warga Amerika dari Kelompok Bandit Bersenjata di Kongo, Ini Kronologisnya

Bamsoet Ajak Artis Film Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

36 Petugas Panwascam dan 171 Petugas PKD di Manggarai Dapat Bantuan APD dari Bawaslu

VIDEO - PT Nindya Karya Bantu Masyarakat NTT

Aston Kupang Hotel and Convention Center Kupang Hadirkan Promo Haoche All You Can Eat

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. 

Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved