Jumat, 29 Mei 2026

Bupati Sumba Timur Adukan Ali Fadaq

Periksa Ali Fadaq, Polres Sumba Timur Harus Minta Izin Gubernur NTT

Menurut Handrio, laporan polisi itu dibuat oleh Bupati Sumba Timur,Gidion Mbilijora pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono,S.IK 

Periksa Ali Fadaq , Polres Sumba Timur Harus Minta Izin Gubernur NTT

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq , maka Polres Sumba Timur harus meminta izin terlebih dahulu ke Gubernur NTT.

Ali Fadaq diadukan ke Polres Sumba Timur oleh Bupati Sumba Timur,Gidion Mbilijora karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Gidion Mbilijora.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono,S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).

Menurut Handrio, laporan polisi itu dibuat oleh Bupati Sumba Timur,Gidion Mbilijora pada Selasa (14/7/2020) lalu.

"Sudah ada laporan dari pak Bupati Sumba Timur secara resmi pada tanggal 14 Juli 2020. Untuk memeriksa pak Ali Fadaq, kita harus minta izin ke gubernur" kata Handrio.

Dijelaskan, saat ini polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan barang bukti.

"Barang bukti sudah kita peroleh saat pelapor buat laporan polisi, yakni berupa flash disk dan transkrip orasi yang dilakukan oleh Ali Fadaq," katanya.

Dikatakan, dalam penyelidikan, pihaknya sementara mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Barang bukti berupa flashdisk dan transkrip video itu kita berikan ke salah satu perguruan tinggi di Sumba Timur untuk mentransfer dalam tulisan secara utuh, kemudian kita berikan ke ahli bahasa untuk menilai apakah ada unsur pencemaran nama baik atau tidak," katanya.

Handrio juga mengatakan, apabila hasil dari ahli bahasa mengatakan bahwa ada unsur pencemaran nama baik, maka polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana terkait pasal pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui laporan tersebut diterima SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu. Ronaldus Ama Kii, dengan Nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.

Kebijakan Baru Wali Kota Surabaya Risma Tekan Virus Corona Menuai Kritik, Ini Kelemahannya

BBM Langka di Lewoleba, Harga Eceran Melonjak Drastis

Saluran Got Banyak Sampah Berbau Busuk Warga Kelimutu Ende Sebut Pasar Potulando Sumbernya

Laporan terhadap Ali Fadaq itu bahwa adanya pernyataan yang disampaikannya saat melakukan sosialisasi Bapaslon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar di Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu pada tanggal 1 Juli 2020.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved