SMAN Harekakae Siap Amankan Instruksi Bupati Terkait Pelaksanaan KBM Tahun Ajaran Baru

Selaku Ketua Gugus Tugas Covid19 tingkat kabupaten tentu apapun keputusan mengenai jadwal resmi pelaksanaan KBM wajib ditaati.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto SMAN Harekakae Siap Amankan Instruksi Bupati Terkait Pelaksanaan KBM Tahun Ajaran Baru
Pos Kupang/Dion Kota
Kepala sekolah SMA Harekakae, Robertus Bria Tahuk, S.Pd

Saat ini, katanya, kegiatan yang diijinkan dilaksanakan yakni ibadah juga kegiatan kemasyarakatan seperti pesta, olahraga dan kunjungan ke objek wisata.

"Untuk KBM di sekolah-sekolah belum kita ijinkan. Nanti ada rapat bersama dulu dengan menghadirkan pihak penyelenggara pendidikan. Kita dengar masukan-masukan dari sekolah karena harus menerapkan protokoler kesehatan," jelasnya.

Kepala SMAN Harekakae, Robertus Bria Tahuk, S.Pd.M.APd,  saat memimpin rapat dewan guru di sekolah ini, Sabtu (18/7/2020).
Kepala SMAN Harekakae, Robertus Bria Tahuk, S.Pd.M.APd, saat memimpin rapat dewan guru di sekolah ini, Sabtu (18/7/2020). (POS-KUPANG.COM/Edi Hayon)

Donatus menambahkan, selama belum ada petunjuk dari ketua gugus dalam hal ini bupati maka sekolah-sekolah belum diperbolehkan melaksanakan KBM.

Seperti diketahui, instruksi Gubernur NTT memberikan kesempatan bagi daerah yang masuk zona hijau bisa melaksanakan KBM tanggal 20 Juli mendatang.

Satu Orang Positif Corona, Pemkab Lembata Isolasi Desa Babokerong Kecamatan Nagawutun Lembata

Pilkada Kabupaten Sumba Timur : DPD Partai Hanura NTT Siap Menangkan Kris Praing-David Melo Wadu

Pola penerapan KBM dengan sistem shif atau silang tetapi dengan syarat jumlah siswa maksimal hanya 18 orang per kelas dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved