SMAN Harekakae Siap Amankan Instruksi Bupati Terkait Pelaksanaan KBM Tahun Ajaran Baru
Selaku Ketua Gugus Tugas Covid19 tingkat kabupaten tentu apapun keputusan mengenai jadwal resmi pelaksanaan KBM wajib ditaati.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Saat ini, katanya, kegiatan yang diijinkan dilaksanakan yakni ibadah juga kegiatan kemasyarakatan seperti pesta, olahraga dan kunjungan ke objek wisata.
"Untuk KBM di sekolah-sekolah belum kita ijinkan. Nanti ada rapat bersama dulu dengan menghadirkan pihak penyelenggara pendidikan. Kita dengar masukan-masukan dari sekolah karena harus menerapkan protokoler kesehatan," jelasnya.

Donatus menambahkan, selama belum ada petunjuk dari ketua gugus dalam hal ini bupati maka sekolah-sekolah belum diperbolehkan melaksanakan KBM.
Seperti diketahui, instruksi Gubernur NTT memberikan kesempatan bagi daerah yang masuk zona hijau bisa melaksanakan KBM tanggal 20 Juli mendatang.
• Satu Orang Positif Corona, Pemkab Lembata Isolasi Desa Babokerong Kecamatan Nagawutun Lembata
• Pilkada Kabupaten Sumba Timur : DPD Partai Hanura NTT Siap Menangkan Kris Praing-David Melo Wadu
Pola penerapan KBM dengan sistem shif atau silang tetapi dengan syarat jumlah siswa maksimal hanya 18 orang per kelas dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)