SMAN Harekakae Siap Amankan Instruksi Bupati Terkait Pelaksanaan KBM Tahun Ajaran Baru
Selaku Ketua Gugus Tugas Covid19 tingkat kabupaten tentu apapun keputusan mengenai jadwal resmi pelaksanaan KBM wajib ditaati.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
SMAN Harekakae Siap Amankan Instruksi Bupati Terkait Pelaksanaan KBM Tahun Ajaran Baru
POS-KUPANG.COM I BETUN---Manajemen SMAN Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, siap mengamankan apapun instruksi dari Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH terkait dimulainya pelaksanaan KBM tahun ajaran 2020/2021.
Selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupaten tentu apapun keputusan mengenai jadwal resmi pelaksanaan KBM wajib ditaati.
Sambil menunggu keputusan resmi, manajemen sekolah mengawalinya dengan menghimpun masukan dari para dewan guru juga para orangtua mengenai teknis pelaksanaan KBM nanti.
Kepala SMAN Harekakae, Robertus Bria Tahuk, S.Pd.M.APd, menyampaikan hal ini usai memimpin rapat dewan guru di sekolah ini, Sabtu (18/7).
Dikatakan Robertus, sesuai instruksi dari Gubernur NTT bahwa untuk daerah yang masuk zona hijau dari pandemi covid19 bisa melaksanakan KBM terhitung tanggal 20 Juli.
Terhadap instruksi itu, maka manajemen lembaga mengambil langkah dengan menghadirkan para guru rapat bersama guna mencarikan solusi terbaik teknis pelaksanaan KBM nanti. Selain itu, lembaga menghadirkan juga para orangtua/wali duduk bersama membahasnya karena situasi pandemi covid19 belum diprediksi kapan berakhir.
Dijelaskannya, apa yang dibahas bersama dewan guru dan orangtua semata-mata mendapatkan konsep yang pas dalam penerapan KBM nanti apakah melalui tatap muka ataukah melalui virtual.
"Surat dari Pemkab Malaka kepada sekolah untuk bahas dulu sebelum penerapan KBM secara resmi. Untuk kami di SMAN Harekakae sudah siapkan alat pelindung diri (APD) juga gelar rapat dewan guru. Nanti kami undang juga para orangtua tapi sistem shift sehingga menghindari kerumunan," katanya.
Rapat para orangtua, kata Robertus, diagendakan selama tiga hari dimulai tanggal 20 Juli guna mendapat masukan. Karena pandemi covid19 ini memang sangat berbahaya sehingga dibutuhkan konsep penerapan KBM yang pas.
"Kami siapkan konsep penerapan KBM dulu. Nanti kalau ada rapat dengar pendapat dengan Pak bupati selaku ketua gugus, maka ide sekolah ini disampaikan. Apapun keputusan dari ketua gugus tentu kami siap amankan. Ini soal keamanan bersama," tegas Robertus.
Sebelumnya diberitakan, walaupun ada instruksi Gubernur NTT tentang tatanan norma baru di satuan pendidikan ditegaskan bahwa untuk yang zona hijau boleh melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), tetapi belum bisa diterapkan di Kabupaten Malaka.
Penerapan KBM apakah melalui tatap muka di sekolah ataupun dari rumah, baru bisa dilakukan setelah ada pertemuan bersama yang dipimpin Ketua Gugus Covid19 dalam hal ini bupati Malaka.
Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di Betun, Kamis (16/7).
Menurut Donatus, untuk kegiatan apapun ditengah pandemi covid19 ini, walaupun sudah masuk tatanan hidup baru tetap melalui kajian lapangan. Untuk di Malaka memang saat ini masuk zona hijau tetapi untuk KBM di sekolah-sekolah belum bisa dilakukan.
Saat ini, katanya, kegiatan yang diijinkan dilaksanakan yakni ibadah juga kegiatan kemasyarakatan seperti pesta, olahraga dan kunjungan ke objek wisata.
"Untuk KBM di sekolah-sekolah belum kita ijinkan. Nanti ada rapat bersama dulu dengan menghadirkan pihak penyelenggara pendidikan. Kita dengar masukan-masukan dari sekolah karena harus menerapkan protokoler kesehatan," jelasnya.

Donatus menambahkan, selama belum ada petunjuk dari ketua gugus dalam hal ini bupati maka sekolah-sekolah belum diperbolehkan melaksanakan KBM.
Seperti diketahui, instruksi Gubernur NTT memberikan kesempatan bagi daerah yang masuk zona hijau bisa melaksanakan KBM tanggal 20 Juli mendatang.
• Satu Orang Positif Corona, Pemkab Lembata Isolasi Desa Babokerong Kecamatan Nagawutun Lembata
• Pilkada Kabupaten Sumba Timur : DPD Partai Hanura NTT Siap Menangkan Kris Praing-David Melo Wadu
Pola penerapan KBM dengan sistem shif atau silang tetapi dengan syarat jumlah siswa maksimal hanya 18 orang per kelas dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)