Satu Orang Positif Corona, Pemkab Lembata Isolasi Desa Babokerong Kecamatan Nagawutun Lembata
bepergian keluar desa lantaran satu warganya terkonfirmasi positif corona. Warga lainnya juga dilarang masuk ke wilayah Desa Babokerong
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Satu Orang Positif Corona, Pemkab Lembata Isolasi Desa Babokerong Kecamatan Nagawutun Lembata
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--SATGAS Covid-19 Kabupaten Lembata, Nusa tenggara Timur, Sabtu (18/7/2020) mengambil langkah tegas mengisolasi Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutun. Selama tiga hari, warga desa tersebut dilarang bepergian keluar desa lantaran satu warganya terkonfirmasi positif corona. Warga lainnya juga dilarang masuk ke wilayah Desa Babokerong untuk sementara waktu.
Langkah tersebut dikeluarkan Ketua Satgas Covid-19 yang adalah Bupati kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, Paskalis Tapobali, Sabtu (18/7/2020) malam.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Kadis Kesehatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanian, Kaban Kesbang, Kadis Budpar, Kasat POLPP, Camat Nagawutung, berdasarkan petunjuk Bupati yang baru diterima berkaitan dengan rilis Gugus Tugas Provinsi NTT, bahwa Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah karena terkonfirmasi 1 orang positif Covid-19 klaster Makasar, berasal dari Desa Babokerong.
Maka diperintahkan kepada saudara-saudara untuk; Pertama, menutup akses keluar masuk Desa Babokerong selama 3 hari terhitung sejak besok, Minggu tanggal 19 Juli 2020 sampai dengan Selasa 21 Juli 2020. Dengannya, seluruh masyarakat Desa Babokerong dilarang bepergian/keluar dari desa, termasuk melarang siapapun masuk ke Desa Babokerong selama 3 hari.
Kedua, Tim Surveillance melakukan tracking/tracing kontak terhadap pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan tracing dilakukan sejak besok dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Lembata selaku Ketua Gugus.
Ketiga, memastikan pasien isolasi mandiri selama lebih kurang 14 hari sejak hari ini secara ketat di rumah yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dilakukan isolasi di fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk menghindari penularan lebih jauh.
Keempat, memastikan adanya pengawasan yang ketat oleh masyarakat/tetangga sekitar, Pemerintah Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa, terhadap perilaku yang bersangkutan agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
• Ariel NOAH Ungkap Alasan Belum Menikah Lagi, Deretan Wanita yang Pernah Dekat eks Luna Maya Disorot
• Pilkada Kabupaten Sumba Timur : DPD Partai Hanura NTT Siap Menangkan Kris Praing-David Melo Wadu
Keenam, Jika dalam pemantauan dan pengawasan, terdapat gejala atau indikasi negatif, segera merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit.
Ketujuh, melaporkan perkembangan di lapangan setiap hari kepada Bupati Lembata.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)