KABAR GEMBIRA! Ombudsman Buka Pendaftaran Anggota Masa Tugas 2021-2026, Mulai 27 Juli Anda Tertarik?
Dilansir Kompas.com, Jumat (17/6/2020), Presiden Jokowi telah menunjuk 5 anggota panitia seleksi (pansel) calon anggota Ombudsman RI.
1. Warga negara RI.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
7. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Tidak menjadi pengurus partai politik.
• Sebelum Tipu Ashanty, Sultan Jember Pernah Menipu PMI Jember, Sempat Tanda Tangan MoU Rp 16 Miliar
• 5 Negara Ini Tak Punya Laut Tapi Miliki Angkatan Laut: Laos, Bolivia, Azerbaijan Paraguay Dan Uganda
• Kadis Kesehatan Kota Kupang, Retnowati : Perlu Pembahasan Perubahan Anggaran
Ini Tata Cara Pendaftaran
Pertama-tama peserta membuat surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
Adapun alamatnya adalah sebagai berikut:
Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat 10110.
Surat lamaran yang dikirim harus melampirkan berkas berikut: