Daftar Lengkap Nama-Nama Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi karena Tidak Ada Manfaatnya

Inilah Nama-nama Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Presiden Jokowi karena Dianggap Tidak Ada Manfaatnya

Editor: Bebet I Hidayat
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Daftar Lengkap Nama-Nama Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi karena Tidak Ada Manfaatnya 

Lembaga Negara Otorita Danau Toba dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Tugasnya yaitu untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

14. Komite Nasional Keuangan Syariah

KNKS dibentuk melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Pasal 2 ayat (1) menyebut dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.

Sementara itu Pasal 2 ayat (2) menyebutkan UKP-PIP merupakan Lembaga Negara non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)

Terdapat 5 Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.

Berikut daftarnya:

1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk melalui Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia Pasal 2 ayat (1).

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan Lembaga Negara swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.

2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Lembaga Negara itu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

3. Dewan Ketahanan Nasional

Dewan Ketahanan Nasional dibentuk melalui Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional.

Lembaga Negara yang disebut Wantannas itu adalah Lembaga Negara pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 Lembaga Negara tersebut dibentuk.

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations disebut Komite Nasional.

5. Komisi Nasional Lanjut Usia

Lembaga Negara tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Pengamat Setuju: Segera Bubarkan!

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yogi Suprayogi Sugandi setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo menghapuskan 18 Lembaga Negara/ komisi.

Apalagi, Lembaga Negara/ komisi yang dibubarkan itu tidak memiliki kinerja yang baik sehingga hanya menghambur-hamburkan anggaran.

"Dalam bidang reformasi birokrasi, saya melihat ini bagus. Harus dieksekusi," ujar Yogi kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Bahkan Yogi menilai bahwa semestinya bukan hanya 18 Lembaga Negara/ komisi yang akan dibubarkan. Melainkan lebih dari itu.

Sebab salah satu visi dan misi Presiden Jokowi adalah membuat birokrasi jadi sederhana. Bukan malah menambahnya sehingga bikin ruwet.

"Wajar dan harusnya lebih dari itu. Pemerintah harus berani menilai beberapa komisi dan sebagianya yang harus dihilangkan yang kira-kira tupoksinya bisa diambil kementerian/Lembaga Negara," kata Yogi.

"Jadi tak usah dibuat khusus, kalau tidak ada kinerjanya. Digabungkan ke yang terkait," lanjut dia.

Meski demikian, Yogi sekaligus berharap agar penghapusan Lembaga Negara/ komisi itu tidak otomatis menghapus wewenangnya.

Wewenang pada Lembaga Negara/ komisi tersebut seyogyanya diletakkan ke kementerian terkait agar tetap dapat terurus.

"Kalimatnya bukan menghilangkan, tapi memindahkan tupoksinya ke kementerian/ Lembaga Negara terkait. Contohnya ada 23-an yang dulu dibubarkan Jokowi pertama, itu kan dikembalikan ke instansi/Lembaga Negarannya tupoksinya, bukan dihilangkan," ujar Yogi.

Salah satu contoh, adalah pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI tahun 2014 lalu.

Tugas pokok, fungsi dan wewenang Lembaga Negara tersebut tidak dihilangkan seiring dengan penghapusannya, melainkan diserahkan ke Lembaga Negara bersangkutan, yakni LAPAN.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, ada 18 Lembaga Negara/ komisi yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Namun, ia belum merinci daftar Lembaga Negara yang akan dihapus itu.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Menurut Kepala Negara, penghapusan komisi/ Lembaga Negara tersebut dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Moeldoko Sebut 3 Lembaga Negara

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kemudian membocorkan, bahwa tiga Lembaga Negara yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Ketiga Lembaga Negara/ komisi itu, yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menurut Moeldoko, Lembaga Negara/ komisi yang akan dibubarkan itu adalah Lembaga Negara yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara, Lembaga Negara/ komisi yang dibentuk melalui undang-undang belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR RI. (*)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:18 Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Berikut Daftar 20 Lembaga Negara di Bawah Presiden

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved