Daftar Lengkap Nama-Nama Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi karena Tidak Ada Manfaatnya

Inilah Nama-nama Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Presiden Jokowi karena Dianggap Tidak Ada Manfaatnya

Editor: Bebet I Hidayat
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Daftar Lengkap Nama-Nama Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi karena Tidak Ada Manfaatnya 

Lembaga Negara tersebut dibentuk dan disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan.

3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Lembaga Negara itu dibentuk lewat Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibentuk untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan.

5. KP3EI

KP3EI adalah Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI) koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

KPPIP dibentuk melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

TKMPP dibentuk berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Lembaga Negara ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved