Daftar Lengkap Nama-Nama Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi karena Tidak Ada Manfaatnya
Inilah Nama-nama Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Presiden Jokowi karena Dianggap Tidak Ada Manfaatnya
Daftar Lengkap Nama-Nama Lembaga Negara Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi karena Tidak Ada Manfaatnya
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan Lembaga Negara yang tumpang tindih dengan Lembaga Negara atau kementerian yang ada.
Dilansir Kontan.id, Rabu (15/7/2020), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi Lembaga Negara yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus Lembaga Negara adalah fungsi Lembaga Negara dekat dengan kementerian atau organisasi lain.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mencontohkan Lembaga Negara yang akan dihapus adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komisi Lansia) yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara memang ada sejumlah Lembaga Negara dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).
Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg Bayu Gialucca Vialli mengatakan, terdapat 15 Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Perpres dan 5 Lembaga Negara berdasarkan Keppres.
• Cerita Mamah Muda Dipaksa Suami Sendiri Berzina Layani Tetangga Hingga Hamil 2 Bulan
• Diumumkan Puan Maharani, Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Jadi Calon Wali Kota Solo

Akan tetapi Lembaga Negara mana yang akan dihapus oleh presiden masih belum dipublikasikan. "Belum, masih ranah internal," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Berikut ini daftar Lembaga Negara non struktural yang dibentuk berdasakan kedua peraturan tersebut.
Lembaga Negara yang dibentuk dari Peraturan Presiden (Perpres)
Terdapat 15 Lembaga Negara di bawah Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.
Berikut daftarnya:
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan Lembaga Negara itu dibentuk dalam rangka revitalisasi industri pertahanan.
2. Dewan Ketahanan Pangan