Daftar Lengkap Nama-Nama Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi karena Tidak Ada Manfaatnya
Inilah Nama-nama Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Presiden Jokowi karena Dianggap Tidak Ada Manfaatnya
8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Badan Pengembangan Suramadu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu.
Lembaga Negara itu dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).
9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibentuk melalui Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Lembaga Negara itu dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.
10. Kantor Staf Presiden (KSP)
Lembaga Negara itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebut soal pembentukan Kantor Staf Presiden.
Sementara itu Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kantor Staf Presiden adalah Lembaga Negara nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Lembaga Negara itu dibentuk melalui Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016.
12. Badan Restorasi Gambut
Lembaga Negara tersebut dibuat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut.
Badan Restorasi Gambut adalah Lembaga Negara nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
13. Badan Otorita Danau Toba