Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih 9 Kabupaten, KPU NTT Kerahkan Ribuan Petugas
Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 memasuki Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 memasuki Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Di Provinsi NTT, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( KPU NTT) mengerahkan sebanyak 3 ribuan tenaga penyelenggara pemilu untuk menyukseskan tahapan tersebut.
Komisioner KPU NTT, Fransiskus Diaz menjelaskan, untuk tahapan tersebut, setelah dilaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI disampaikan kepada PPS pada 15 Juni hingga 14 Juli 2020, kini tahapan dilanjutkan dengan Pencocokan dan penelitian ( Coklit).
• Kapolres TTU Silahturahmi ke Seluruh Pimpinan Partai Politik di TTU
Coklit telah di dimulai pada 15 Juli 2020 kemarin yang ditandai dengan Gerakan Klik Serentak Nasional. Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2020, tahapan Coklit akan berlangsung hingga 13 Agustus mendatang.
Diaz menjelaskan, pihak KPU NTT melalui KPUD di 9 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak mengerahkan sebanyak 3.995 petugas yang melakukan coklit dari rumah ke rumah.
• Pembelajaran di Era New Normal, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Juknis
Coklit tersebut dilakukan dengan mencocokan data model A dengan dokumen kependudukan secara manual.
"Petugas kita mencocokan Data Model A dengan dokumen utama yaitu KTP, Suket dan Kartu Keluarga. Itu mereka lakukan secara manual," ujar Diaz kepada POS-KUPANG.COM di kantor KPU NTT, Rabu (15/7) siang.
Koordinator Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU NTT ini mengatakan, proses pemutakhiran data masih berproses. Jika ada kesalahan atau pendobelan data maka akan diperbaiki. Demikian pula apabila ada data baru yang belum tercover dalam Data Model A.
"Ini masih berproses, masih ada ruang, kalau ada catatan perbaikan bisa dilakukan perbaikan namun dengan menggunakan data autentik," terangnya.
Untuk memastikan nama dalam daftar pemilih, maka masyarakat dapat mengecek nama dan datanya melalui aplikasi. Dalam aplikasi tersebut memuat nama pemilih dan data diri pemilih.
Untuk masyarakat yang belum tercover sebagai pemilih dalam daftar pemilih, pihaknya menghimbau agar dapat menyiapkan persyaratan untuk mempermudah pelaksanaan Coklit.
"Kalau yang belum tercover, ketika petugas datang kita harapkan mereka sudah menyiapkan dokumen KTP, Suket dan KK," imbuhnya.
Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), terang Diaz, bekerja dengan standar dan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana amanat UU dan PKPU nomor 5/2020.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaran tahapan Pilkada Serentak berlangsung baik serta tidak menyebabkan paparan Covid-19 baik diantara petugas maupun masyarakat.
"Petugas kami dibekali dengan APD lengkap. Selain itu, sebelum turun (bertugas) dilakukan rapid tes/ pemeriksaan kesehatan. Petugas juga disarankan bertemu calon pemilih yang didata di teras rumah saja," katanya.
KPU NTT telah memastikan jumlah TPS sebanyak 3.995 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak di sembilan kabupaten di NTT. Saat ini, jumlah pemilih berdasarkan data Model A adalah 1.391.999 pemilih. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)