Pembelajaran di Era New Normal, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Juknis

Dinas Pendidikan Provinsi NTT telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pendidikan dalam masa new normal

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pembelajaran di Era New Normal, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Juknis
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Benyamin Lola

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Dinas Pendidikan Provinsi NTT telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pendidikan dalam masa new normal atau normal baru. Juknis tersebut merupakan penjabaran dari instruksi Gubernur NTT terkait pelaksanaan pendidikan di masa new normal.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs Benyamin Lola kepada wartawan pada Rabu (15/7) siang.

Benyamin mengatakan, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, telah mengeluarkan instruksi dengan Nomor 443/104 PK/2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan New Normal atau Normal Baru pada Satuan Pendidikan di Provinsi NTT.

TMMD 108 Dorong Desa Oebesi Kupang Jadi Desa Mandiri Dengan Teknologi Tepat Guna

Dari instruksi tersebut, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan petunjuk teknis. Juknis bahkan telah dikirim ke satuan pendidikan masing masing.

"Kita harapkan satuan pendidikan dapat melaksanakan apa yang menjadi juknis agar dapat memastikan pembelajaran berjalan dengan baik," ujar Kadis Pendidikan Benyamin Lola.

Belalang Muncul di Kambaniru Sumba Timur

Instruksi tersebut dikeluarkan mengingat adanya keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu Peraturan Gubernur NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, serta Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi NTT Nomor: GT.COVID 19/429/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal rekomendasi pelaksanaan pembelajaran, maka dengan ini menginstruksikan kepada kepala daerah, kadis pendidikan di NTT dan Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB se Nusa Tenggara Timur.

Dari instruksi tersebut terdapat sebelas poin penting yang ditegaskan yakni menetapkan proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tanggal 20 Juli 2020.

Selain itu pelaksanaan harus menerapkan protokol kesehatan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran di rumah untuk daerah yang masuk dalam kategori Zona Kuning, Orange dan Merah.

Pembelajaran tatap muka langsung menggunakan sistem shift atau sistem silang kelas untuk daerah yang masuk dalam kategori Zona Hijau dengan membagi rombongan belajar normal menjadi 2 rombongan belajar dengan ketentuan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah sebanyak 18 orang.

Dalam hal menerapkan pembelajaran tatap muka pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah yang masuk dalam kategori Zona Hijau wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Pendidikan Menengah dan sederajat, paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan, Pendidikan Dasar dan sederajat serta SLB, paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan.

Selain itu Kepala Satuan Pendidikan juga harus membuat kesepakatan atau persetujuan orang tua/wali terkait dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan dengan mengisi daftar periksa pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Pembukaan satuan pendidikan yang telah dinyatakan siap berdasarkan daftar periksa di sesuaikan dengan kewenangan sekolah masing-masing. Sekolah wajib membentuk Posko Siaga Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kerja dan Satuan Pendidikan.

Memerintahkan Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi wajib membuat petunjuk teknis proses pembelajaran di Masa Tatanan Normal Baru sesuai kewenangannya masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved