Daftar 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi Sudah Ada di Kantong Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengaku sudah mengantongi daftar 18 lembaga negara tersebut
Editor:
Agustinus Sape
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Lembaga kepresidenan
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi lima kelompok.
Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga negara independen.
Lembaga legislatif terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)