Daftar 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi Sudah Ada di Kantong Menpan RB Tjahjo Kumolo

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengaku sudah mengantongi daftar 18 lembaga negara tersebut

Editor: Agustinus Sape
Instagram/Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan 18 lembaga negara. 

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri

Untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Lembaga kepresidenan

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

7. Komisi Yudisial (KY)

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi lima kelompok.

Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga negara independen.

Lembaga legislatif terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved