Buronan Djoko Tjandra Sulit Diringkus, Benny Harman Blak-Blakan: "Jelas Ini Permainan, Ini Cilukba!"

Djoko Tjandra merupakan buronan kejaksaan agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.

Editor: Frans Krowin
zoom-inlihat foto Buronan Djoko Tjandra Sulit Diringkus, Benny Harman Blak-Blakan:
Tribunnews
Benny Kabur Harman

Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.

Jhoni menjelaskan, hal utama dalam membuat paspor adalah mempunyai kartu tanda penduduk (KTP), dan yang bersangkutan memilikinya.

"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."

"DPO (daftar pencarian orang) clear."

"Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," kata Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Djoko Tjandra datang ke kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 pukul 08.00 WIB, dan petugas yang berjaga merupakan pegawai baru.

"Petugas kita baru, bukan membela, kalau kami disalahkan kami terima itu."

"Kalau dia umur 20-23 tahun (petugas baru), dia baru lulus, dia tidak kenal Djoko Tjandra," papar Jhoni.

Dalam pembuatan paspor, kata Jhoni, Djoko Tjandra tidak hari itu langsung mendapatkan paspor, melainkan sehari kemudian pada 23 Juni 2020.

"Selesai itu 23 Juni, jadi tidak tiba-tiba hari itu juga jadi, dan pada 23 Juni dia pakai surat kuasa untuk mengambil," papar Jhoni.

Sebelumnya ke PDIP, Kini Wakapolda NTT Sambangi Sekretariat NasDem, Jangan Salah Tafsir

Paus Fransiskus Merasa Tersakiti dengan Keputusan Turki Mengubah Museum Hagia Sophia jadi Masjid

Cuma Minta Izin Anang & Ashanty Saat Lamar Aurel,Atta Halilintar Bantah Langkahi Restu Krisdayanti

Benny Kabur Harman saat berada di rumah adat Tafatik, Hatimuk, Desa Hatimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Minggu (11/3/2018).
Benny Kabur Harman saat berada di rumah adat Tafatik, Hatimuk, Desa Hatimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Minggu (11/3/2018). (POS KUPANG/TENI JENAHAS)

Komisi III DPR mencecar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhonu Ginting soal Djoko Soegiarto Tjandra memperoleh paspor.

Anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding mengatakan, Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan saat ini merupakan penjahat.

Tetapi, dengan mudah keluar masuk Indonesia tanpa terditeksi oleh pihak Ditjen Imigrasi.

"Dia seorang narapidana, paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor pada 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara?"

"Tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum?" kata Sudding saat rapat kerja dengan Dirjen Imigrasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved