Gaji Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp 20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya

Uang Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya

Editor: Bebet I Hidayat
kOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gaji Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp 20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan para pensiunan PNS.

Nantinya, ada penambahan uang yang diterima para pensiunan PNS.

Jumlahnya akan lebih besar daripada biasanya karena yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.

TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat?
TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? (Youtube)

KABAR TERBARU Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri, Simak Pengumuman Menkeu Sri Mulyani Soal Keuangan Negara

Heboh Cincin Berlian Lamaran Atta Halilintar dan Aurel, Postingan Gen Halilintar Jadi Sorotan

"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," kata Tjahjo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Namun demikian, Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiunan PNS tersebut bisa direalisasikan.

"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," ujar dia.

Tjahjo menambahkan, dirinya belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.

Pasalnya, keuangan negara belum membaik akibat imbas wabah virus corona atau Covid-19.

"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi ke depan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.

Pernikahan Diramal Bakal Berakhir Atau Syahrini Cerai, Reaksi Istri Reino Barack: Jangan Percaya

Pemerintah diketahui memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil ( PNS).

Namun karena hingga kini belum juga rampung pembahasannya, maka statusnya saat ini masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved