Breaking News

Yasonna Gembira Ekstradisi Pauline Lumowo Pembobol Kas BNI Buron 17 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sukses mengekstradisi buronan, Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Editor: Kanis Jehola
Instagram
Menkumham, Yasonna Laoly 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sukses mengekstradisi buronan, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru yang buron sejak tahun 2003 tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020).

Maria bertolak dari Belgrade, Serbia, Rabu waktu setempat melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Serbia. Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Yasonna menyampaikan, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Anggota DPRD Ngada Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Maria Lali: Kita Hormati Proses Hukum

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah Maria tiba dari Serbia kemarin.

"Ini adalah proses pencarian panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan bahwa negara kita adalah negara hukum," sambungnya.

Kadis Kesehatan Sikka Imbauan Warga Waspada DBD

Proses ekstradisi Maria dari Serbia dilakukan tertutup dan memakan waktu yang panjang. Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan-pendekatan high level dengan pemerintah Serbia karena ada sejumlah upaya dari pihak luar yang berusaha membatalkan proses ekstradisi. Salah satunya yakni upaya suap yang coba dilakukan kuasa hukum Maria Pauline Lumowa.

"Ini memerlukan proses panjang. Ada negara lain melakukan lobi. Penjelasan dubes ada upaya intens dari salah satu negara untuk melobi supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia. Ada pengacara MPL mencoba upaya hukum juga. Ada upaya semacam melakukan suap," ungkap Yasonna.

Namun Maria berhasil dipulangkan setelah pemerintah Indonesia dan Serbia menjalin kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah kriminal. Maria kini dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, kata Yasonna, Maria sudah menjalani serangkaian tes Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Selain itu pihak terkait juga sudah mengurus dokumen imigrasi bagi Maria Pauline Lumowa.

"Sudah di-rapid test dan sudah mempunyai keterangan sehat dari Pemerintah Serbia. Sudah mempunyai (dokumen) keimigrasian," kata Yasonna.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah berkomunikasi dengan Maria untuk menjamin hak selama menjalani proses hukum.
Menurut Mahfud, pembicaraan itu dilakukan di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah Maria tiba dari Serbia.

"Saya sudah berbicara dengan MPL. Saya katakan (pemerintah Indonesia,-red) akan memperlakukan secara baik dan memperhatikan hak asasi manusia," katanya.

Selama menjalani proses hukum, Maria berhak mendapatkan pendampingan hukum. Menurut Mahfud, Maria sudah menunjuk penasihat hukum.

"Bantuan hukum tetap diberikan. Boleh menunjuk pengacara dan ibu (MPL, Red) mengatakan mempunyai kuasa hukum dari Kedutaan Besar. Karena sekarang menjadi Warga Negara Belanda," ujar Mahfud.

Yasonna menegaskan kembali, proses ekstradisi Maria tak lepas dari proses pendekatan-pendekatan dalam bidang hukum dan persahabatan dengan pemerintah Serbia."Dapat dengan sukses kita bawa kemari supaya beliau dapat menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," ujar Yasonna.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved