Yasonna Gembira Ekstradisi Pauline Lumowo Pembobol Kas BNI Buron 17 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sukses mengekstradisi buronan, Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Editor: Kanis Jehola
Instagram
Menkumham, Yasonna Laoly 

Yasonna juga menyampaikan asset recovery akan dilakukan bila Maria kedapatan masih menyimpan pundi-pundi hartanya di luar negeri. Ia menegaskan bahwa Maria mungkin bisa kabur, tapi ia tidak bisa sembunyi.

"Ini barangkali yang bisa kita sampaikan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini baik untuk bangsa. Saya ingin katakan, you can run but you cannot hide," tegas Yasonna.

Maria ditangkap NBC Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Belgrade, berdasarkan red notice Interpol bernomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar Maria ditahan sementara di Serbia sambil mengurus proses pemulangan ke Tanah Air. Maria salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui surat kredit (L/C) fiktif yang terjadi pada 2003 dan merugikan negara Rp 1,2 triliun. 13 orang telah dijatuhi hukuman terkait perkara tersebut.

Maria bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group. BNI kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Sebulan sebelum ditetapkan tersangka oleh Polri pada akhir 2003, Maria sudah berada di Singapura.

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Namun kedua permintaan itu direspons penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi Maria disidangkan di Belanda. (tribun network/genik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved