Susi Pudjiastuti Kritik Pemerintah Soal Lobster,DPR Sebut Jangan Ikut Campur,Said Didu Balas Menohok
Semasa menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan , Susi Pudjiastuti dikenal sangat tegas dalam melindungi perikanan di Indonesia
DPR masih wakil rakyat ?," tulis Said Didu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).
Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.
Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Manfaat Biji dan Daun Ketumbar untuk Turunkan Berat Badan, Mau Coba?
”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, Selasa (7/7/2020).
Edhy yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster.
Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan.

"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy.
Baca Juga: Dulu Sesumbar Bilang Covid-19 Hanya Akal-akalan, Presiden Brasil Kini 'Merengek' Minta Disembuhkan Sampai Gunakan Obat yang Belum Teruji
Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan.
Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.
Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.
Baca Juga: Lepas dari Mulut Harimau, Masuk ke Mulut Buaya, Berniat Berlindung Setelah Jadi Korban Perkosaan, Remaja Ini Malah Dicabuli di Tempat Perlindungan