Kadis DLHK Kota Kupang: Tangkap Orang Buang Sampah Sembarangan

Jika masyarakat melihat ada yang masih membuang sampah sembarangan langsung ditangkap saja dan dibawa ke Satpol PP untuk ditindak

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Kadis DLHK Kota Kupang: Tangkap Orang Buang Sampah Sembarangan
ISTIMEWA
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Yeri Padji Kana, S.Sos, M.M

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) Kota Kupang, Yeri Padji Kana, pada Kamis (09/07/2020) mengatakan, jika masyarakat melihat ada yang masih membuang sampah sembarangan langsung ditangkap saja dan dibawa ke Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) untuk ditindak.

"Kalau lihat masih ada masyarakat yang buang sampah sembarangan, tangkap saja, bawa ke Satpol PP" ujarnya tegas.

Yeri menanggapi keluhan warga RT 01 / RW 01, Kelurahan Oeba, Oma Abineno, yang samping rumahnya jadi tempat pembuangan sampah oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab.

Dilapor ke Kejaksaan Karena Diduga Korupsi Dana Desa, Ini Penjelasan Mantan Kades Goloworok

Ia menjelaskan, di area itu sudah pernah diangkut sampahnya namun karena kondisi jalan sempit dan tikungan tajam di tanjakan sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Kita pernah angkut (Sampah) di situ, terjadi kecelakaan karena pengendara motor melaju kencang dari bawah" jelasnya.

Perangi Stunting Butuh Komitmen Bersama

"Mobil sampah kita juga hampir kecelakaan waktu mau parkir setelah itu kita pasang plang dilarang buang sampah tapi masyarakat cabut" lanjutnya.

Yeri mengatakan, kali ini pihaknya akan memasang lagi plang dilarang buang sampah.

"Kali ini kita pasang lagi plang dilarang buang sampah disertai dengan sanksi, jika dilanggar, sesuai perda 3 dan 4 tahun 2011, sehingga jika kedapatan masyarakat masih membuang sampah langsung kita beri sanksi denda 50 juta dan / atau kurungan 6 bulan penjara" katanya.

Ia juga menegaskan, titik tersebut bukanlan tempat pembuangan sampah (TPS). "Dan itu bukan tempat buang sampah" tutupnya.

Yeri juga meminta kerjasama masyarakat untuk membuang sampah pada setiap titik yang sudah ditentukan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ella Uzu Rasi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved