Bidan Tak Langsung Layani Hingga Bumil Melahirkan di Depan Rumah, Ijin Praktik Tercam Diacabut
Memilih menadi petugas bukanlah pekerjaan yang gampang, namun ketika sudah memilih profesi yang mulai ini maka harus siap menjalankan tugas dalam kond
Bidan Tak Langsung Layani Hingga Bumil Melahirkan di Depan Rumah, Ijin Praktik Tercam Diacabut
POS KUPANG.COM -- Memilih menadi petugas bukanlah pekerjaan yang gampang, namun ketika sudah memilih profesi yang mulai ini maka harus siap menjalankan tugas dalam kondisi apapun, apalagi sudah menjalani sumpah
Sehingga sangat pantang bagi petugas medis menolak pasien, apalagi pasien darurat seperti ibu hami atau bumil yang hendak melahirkan
Beberapa waktu yang lalu, heboh peristiwa seorang wanita di Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa melahirkan di depan rumah seorang bidan.
Mengutip Tribun Madura, ketika wanita bernama Aljanah (25) dan suaminya, Zainuri (28) sampai di rumah seorang bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, sang bidan tak langsung melayani.
Justru suami bidan yang keluar rumah mengatakan istrinya sakit.
Sementara tak lama kemudian anak bidan tersebut keluar dengan pernyataan berbeda, bahwa ibunya tidak bisa melayani karena tidak ada asisten.
• Anang Batalkan Restui Atta Halilintar Jadi Mantu, Asyanty Shok Berat Hingga Pucat, Aurel?
• Melissa Aryani Akui PindahAgama Bukan Karena Choki Sitohang,Kristen Sebelum Kenal Sang Presenter
• PNS Cantik Tewas Diduga Korban Aborsi, Pria Beristri Diduga Ikut Andil Guru Lulusan CPNS 2019 ini
• Susi Pudjiastuti Kritik Pemerintah Soal Lobster,DPR Sebut Jangan Ikut Campur,Said Didu Balas Menohok
Usai Aljanah melahirkan di luar rumahnya, barulah kemudian bidan tersebut memberikan pelayanan.
Rupanya, insiden ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan di Kabupaten Sampang berbuntut panjang.
Pada Kamis (9/7/2020), DPRD Sampang memanggil Dinas Kesehatan Sampang untuk membahas insiden ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan tersebut.
Dalam pertemuannya, anggota Komisi IV bidang kesehatan DPRD Sampang meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.
Bidan Sri Fuji dinilai melanggar aturan etika profesi kebidanan dan secepatnya dilakukan pencabutan izin prakteknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.