Reaksi Frengky Amalo Terkait Tudingan Maladministrasi Izin
"Artinya di atas tanggal 16 Oktober 2019 itu memang tidak boleh ada pungutan lagi," ujarnya.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang Frengky Amalo membantah terjadi maladministrasi dalam proses pengurusan perizinan.
"Tidak ada maladministrasi yang dilakukan di DPMPTSP Kota Kupang," tandas Frengky ketika dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020) sore.
Sebelumnya, pengusaha Hengky Marloanto (62) melaporkan Pemerintah Kota Kupang/DPMPTSP kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT karena melakukan maladministrasi dengan memungut retribusi izin gangguan dan retribusi tanda daftar perusahaan (TDP). Surat laporan tersebut dengan nomor 012/HK/05/2020 tertanggal 3 Juni 2020.
• Pemkot Kupang Lakukan Maladministrasi Izin, Hengky Marloanto Lapor Ombudsman NTT
Frengky menjelaskan aturan yang menjadi pengurusan perizinan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada tahun 2019, DPMPTSP Kota Kupang telah bersurat kepada Wali Kota Kupang untuk mencabut Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Sesuai Permendagri dan Surat Edaran Mendagri, kata Frengky, SITU, izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha telah dicabut. Surat pencabutan itu telah ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Kepala Badan Keuangan Kota Kupang dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Surat pencabutan SITU tersebut telah dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang per tanggal 13 Agustus 2019 dan diterima DPMPTSP Kota Kupang pada tanggal 16 Oktober 2019.
• Ketua DPRD Kota Kupang Pelajari Laporan Maladministrasi Izin
Menurut Frengky, lamanya jarak waktu pencabutan SITU dikarenakan adanya kajian yang mendalam berkaitan dengan telah dianggarkannya SITU ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang untuk tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 2 miliar.
"Artinya di atas tanggal 16 Oktober 2019 itu memang tidak boleh ada pungutan lagi," ujarnya.
Mengenai pengaduan pengusaha Hengky Marloanto tentang adanya pungutan SITU, Frengky menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan terhadap Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB) di antara rentang waktu 13 Agustus 2019 hingga 16 Oktober 2019.
Oleh karena rincian pembayaran dikeluarkan oleh sistem tercatat tanggal 15 Oktober 2019, maka Hengky Marloanto wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah sebesar Rp 1.600.000, sesuai ketentuan yang ada.
• Yosanna: Sebelum Ekstradisi, Ada Upaya Suap Dari Pengacara Maria Pauline Lumowa Ke Pemerintah Serbia
"Kami telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran per tanggal 15 Oktober 2019. Berarti dia wajib bayar karena tanggal 16 Oktober 2019 baru surat dari Wali Kota Kupang kami terima. Meskipun dia baru membayar di tanggal 23 Oktober 2019, itu terserah dia. Yang penting pemberitahuan melalui sistem itu tanggal 15 Oktober 2019. Sistem ini kan online, jadi kalau sudah keluar maka kita tidak bisa menarik kembali, itu wajib bayar. Kalau tidak bayar, maka itu temuan buat kami," terang Frengky.
Tentang Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Frengky menjelaskan bahwa OSS merupakan penjabaran dari PP Nomor 24 Tahun 2018 dan telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Kota Kupang.
Ia memperlihatkan bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat izin usaha seorang pengusaha yang telah dikeluarkan melalui OSS.
• Semau Layak Gabung Kota Kupang Hasil Penelitian Undana
Bagi usaha kecil dan menengah, maka izin usaha yang dikeluarkan OSS akan berlaku efektif dan tidak membutuhkan komitmen, Namun, ada beberapa izin usaha yang dikeluarkan OSS yang harus membutuhkan komitmen sehingga izin dapat berlaku efektif.
Salah satu komitmen ialah wajib membayar retribusi kepada daerah sesuai bunyi Pasal 77 dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS Ayat (1) dan (2). Ayat 1: Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan:a. penerimaan negara bukan pajak;b. bea masuk dan/atau bea keluar;c. cukai; dan/atau d. pajak daerah atau retribusi daerah,wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tragedi KM Kasih, Fredik Histeris Jemput Jenazah Istri
Ayat 2: Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/frengky-amalo.jpg)