Maladministrasi Izin, Wali Kota Kupang: Uang Rp 1,6 Juta Saja Ribut
Kepala DPMPTSP Kota Kupang Frengky Amalo membantah terjadi maladministrasi dalam proses pengurusan perizinan.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan, retribusi Izin Gangguan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dibayar pengusaha tidak salah.
Pasalnya, surat pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan Wali Kota Kupang per 13 Agustus 2019 dan baru diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanggal 16 Oktober 2019.
"Itu tidak salah. Itu hanya uang Rp 1,6 juta saja ribut. SK baru ditandatangi mundur, karena pada saat mundur dia bayar. Hanya itu saja kok tidak mau bantu pemerintah," kata Jefri, Selasa (7/7/2020).
• KABAR GEMBIRA! Citilink Gratiskan Rapid Test, Begini Syarat dan Ketentuannya
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Kupang Frengky Amalo membantah terjadi maladministrasi dalam proses pengurusan perizinan.
"Tidak ada maladministrasi yang dilakukan di DPMPTSP Kota Kupang," tandas Frengky ketika dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020) lalu.
Frengky menjelaskan aturan yang menjadi pengurusan perizinan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2019, DPMPTSP Kota Kupang telah bersurat kepada Wali Kota Kupang untuk mencabut SITU.
• Semau Layak Gabung Kota Kupang Hasil Penelitian Undana
Sesuai Permendagri dan Surat Edaran Mendagri, kata Frengky, SITU, izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha telah dicabut. Surat pencabutan itu telah ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Kepala Badan Keuangan Kota Kupang dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Surat pencabutan SITU tersebut telah dikeluarkan oleh Wali Kota Kupang per tanggal 13 Agustus 2019 dan diterima DPMPTSP Kota Kupang pada tanggal 16 Oktober 2019.
Menurut Frengky, lamanya jarak waktu pencabutan SITU dikarenakan adanya kajian yang mendalam berkaitan dengan telah dianggarkannya SITU ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang untuk tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 2 miliar. "Artinya di atas tanggal 16 Oktober 2019 itu memang tidak boleh ada pungutan lagi," ujarnya.
• Semau Bergabung ke Kota Kupang, Esthon Foenay: Butuh Kajian
Mengenai pengaduan pengusaha Hengky Marloanto tentang adanya pungutan SITU, Frengky menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengajukan permohonan terhadap SITU-MB di antara rentang waktu 13 Agustus 2019 hingga 16 Oktober 2019.
Oleh karena rincian pembayaran dikeluarkan oleh sistem tercatat tanggal 15 Oktober 2019, maka Hengky Marloanto wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah sebesar Rp 1.600.000, sesuai ketentuan yang ada.
• Reaksi Frengky Amalo Terkait Tudingan Maladministrasi Izin
"Kami telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran per tanggal 15 Oktober 2019. Berarti dia wajib bayar karena tanggal 16 Oktober 2019 baru surat dari Wali Kota Kupang kami terima. Meskipun dia baru membayar di tanggal 23 Oktober 2019, itu terserah dia. Yang penting pemberitahuan melalui sistem itu tanggal 15 Oktober 2019. Sistem ini kan online, jadi kalau sudah keluar maka kita tidak bisa menarik kembali, itu wajib bayar. Kalau tidak bayar, maka itu temuan buat kami," terang Frengky.
Sebelumnya, pengusaha Hengky Marloanto (62) melaporkan Pemerintah Kota Kupang/DPMPTSP kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT karena melakukan maladministrasi dengan memungut retribusi izin gangguan dan retribusi tanda daftar perusahaan (TDP). Surat laporan tersebut dengan nomor 012/HK/05/2020 tertanggal 3 Juni 2020.
• Semau Bergabung ke Kota Kupang, Salmun: Tak Boleh Tarik Menarik
Hengky juga melapor ke DPRD Kota Kupang. Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengaku baru menerima dan mempelajari laporan Hengky Marloanto.
Politisi PDI Perjuangan ini berjanji memanggil pihak DPMPTSP untuk klarifikasi.
"Sebagai lembaga dewan, saya perlu panggil dinas terkait dan tanya tentang laporan itu," ujar Yeskiel, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, DPMPTSP harus menjelaskan masalah ini. "Kalau memang sudah ada aturannya, ya...harus ditindaklanjuti. Jangan sampai aturannya tidak boleh, tapi masih diambil pungutan-pungutan. Itu yang perlu saya bicarakan dengan dinas terkait," tandas Yeskiel. (Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Yeni Rachmawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/wali-kota-kupang-jefri-riwu-kore-dilantik-menjadi-dewan-penasehat-ikatan-akuntan-indonesia-iai.jpg)