Gakkumdu Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Laporan Pemalsuan Dokumen
Gakkumdu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Belu agar laporan dari masyarakat Fatubenao
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Belu agar laporan dari masyarakat Fatubenao terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur pidana.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera kepada Pos Kupang.Com, Kamis (9/7/2020).
Menurut Andre, laporan masyarakat dari Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua terkait dugaan pemalsuan dokumen sudah dibahas oleh Sentra Gakkumdu. Pembahasan tersebut guna mengetahui terpenuhnya syarat formil dan materil yang mengarah pada suatu tindak pidana pemilu.
• Keluarga Histeris Saksikan Keberangkatan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Wawowae
Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu, laporan tersebut tidak ditemukan unsur pidana karena dalam pasal 185A UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan calon perseorangan, bukan bakal calon perseorangan.
"Dalam pasal 185A disebutkan calon perseorangan sementara dalam kasus yang dilaporkan adalah bakal calon perseorangan. Dalam UU menyebutkan calon, bukan bakal calon sehingga kalimat ini yang membuat laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana", jelas Andre.
• Ini yang Dilakukan Kodim Sikka Bagi Kaum Muda
Karena tidak memenuhi unsur pidana, sambung Andre, Sentra Gakkumdu memutuskan dan merekomendasikan kepada Bawaslu agar laporan tersebut tidak ditindalanjuti.
"Ini keputusan bersama
tiga lembaga yaitu, Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu yang pembahasannya oleh Sentra Gakkumdu. Keputusan dikeluarkan Bawaslu atas rekomendasi Sentra Gakkumdu", ujar Andre.
Diberitakan Pos Kupang.Com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu menerima satu laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen
Laporan yang disampaikan masyarakat Fatubenao itu diterima Bawaslu, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Masyarakat melapor ke Bawaslu karena nama mereka terdaftar dalam dokumen pernyataan dukungan kepada pasangan calon perseorangan atau formulir B11-KWK yang dibawa PPS Kelurahan Fatubenao untuk lakukan verifikasi faktual. Padahal, mereka tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)