PTT tak Masuk Kantor Tanpa Alasan Sah, Gaji Dipotong Rp 50.000
Perwali besaran pemotongan gaji bagi PTT yang terlambat masuk kerja dan tidak mengisi daftar hadir ini sejalan dengan finger print absensi
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
PTT tak Masuk Kantor Tanpa Alasan Sah, Gaji Dipotong Rp 50.000
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Peraturan Walikota tentang Pegawai Tidak Tetap sudah berlaku sejak masuk dalam New Normal. Perwali besaran pemotongan gaji bagi PTT yang terlambat masuk kerja dan tidak mengisi daftar hadir ini sejalan dengan finger print absensi masuk keluar kantor secara online dan E-Kinerja.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (5/7/2020), mengatakan khusus untuk PTT memakai perwali yang baru. Bagi PTT yang tidak masuk kantor maka akan ada pemotongan sesuai perwali walikota, terlambat masuk kantor dan pulang lebih awal potong Rp 15.000, tidak mengisi daftar hadir potong Rp 10.000 dan tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah potong Rp 50.000.
Selain itu juga, kata Ade, menyangkut disiplin bukan itu saja. Tapi bila ada PTT yang tidak masuk selama lima hari maka akan langsung diberhentikan tanpa ada pemeriksaan.
Dengan diberlakukan E-Kinerja, finger print dan perwali yang baru khusus untuk PTT, tingkat disiplin ASN dan PTT sudah semakin meningkat. BKPPF memantau sudah semakin baik.
"Kalau kemarin mereka masuk kantor acuh tak acuh sekarang sistem sudah online, masuk dan keluar dimonitor langsung. Jadi setiap minggu kita lakukan evaluasi sesuai dengan rekapan absensi di badan kepegawaian mana yang tidak masuk, tanpa kabar dan mana yang terlambat, sakit dan lainnya," tuturnya.
Ia mengatakan khusus untuk absensi finger print tidak ada masalah paling penting para pegawai harus bersabar menunggu saat jam pulang, karena pegawai akan rekam wajah. Tapi bisa juga melakukan absen melalui hp android di dengan tetap berada di lingkaran kantor yang bersangkutan.
"Tidak ada masalah untuk absensi, kalau pakai manual, maka akan kembali pada jaman dulu berarti tidak efektif lagi, karena manual bisa saja tidak masuk titip di teman-teman yang masuk, kalau sekarang ini tidak ada titip-titip karena absen pakai rekam wajah," katanya.
• Kades Aitoun Himbau Masyarakat Hati-hati Berkunjung ke Air Terjun Uluk Til
• Nama AHY dan Mumtaz Rais, Putera Amien Rais, Diprediksi Masuk Kabinet Presiden Jokowi Jilid II
• Musibah Tenggelamnya KM Kasih di Selat Pukuafu NTT, 7 Korban Belum Ditemukan
Disebutkannya saat ini ada 2.180 PTT yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Ada dua PTT yang diberhentikan karena tidak disiplin tapi kemungkinan besar SK-nya belum ditandatangani oleh Walikota Kupang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).