Terlibat Kasus Hukum, Dua ASN Nagekeo Dipecat

Bupati Don menyampaikan bahwa semua ASN yang terlibat kasus hukum dengan kekuatan hukum tetap pasti akan dipecat.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Terlibat Kasus Hukum, Dua ASN Nagekeo Dipecat
indopos
ilustrasi ASN

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Nagekeo, Lukas Mere, menjelaskan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus dimaksimalkan kedepannya.

APIP mulai bekerja dari sistem perencanaan hingga pelaksanaan serta evaluasi.

"Kita kerjasama dengan inspektorat. APIP atau Aparat pengawasan intern pemerintah. Kita akan tingkatkan, optimalisasi untuk meningkatkan itu semua kepada semua perangkat daerah. Mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan hingga evaluasi serta pelaporan. Kita auditor di Nagekeo ada 30 orang lebih. Itu diperkuat dengan pendampiangan, semua organisasi perangkat daerah," tegasnya.

Ia mengatakan tidak hanya OPD namun juga mulai dari tingkat pemerintahan desa dilakukan pendampingan.

"Tidak hanya dilakukan pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah tapi termasuk pemerintah desa," ujarnya.

Ia mengatakan ASN harus profesional dalam menjalankan tugas. Hendaknya mengabdi sebagai seorang ASN yang mengikuti aturan jangan sampai terlibat dalam kasus hukum.

"Harus bekerja sesuai aturan," tegasnya.

Tingkatkan Pelayanan

Ia juga mengaku kedepan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.

Camat sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan di desa diperkuat dengan Perarturan Bupati (Perbub).

"Itu yang akan tingkatkan dengan pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada camat. Camat itu sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah desa. Itu yang kita perkuat dengan peraturan bupati kedepan. Sehinga camat bisa melakukan pembinaan, pendampingan administrasi, evaluasi di pemerintahan desa," tegasnya.

Ia menjelaskan selama kepala desa langsung berhubungan dengan kabupaten dan kedepan akan dibuat peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan.

Bupati Robby dan KJM Masuk Kampung Hoba Nangalimang

Terkait Empat Nelayan TTU Hilang, BPBD TTU Lakukan Koordinasi dengan Basarnas NTT

Saiful Tewas Tenggelam di Perairan Selat Mules-Dintor

"Kalau selama ini kan kepala desa langsung kepada pemerintah Kabupaten. Seharusnya camat itu menjadi pembina penyelenggaraan pemerintahan desa. Kita perkuat dengan Perbup tentang pendelegasian kewenangan bupati kepada camat supaya lebih fokus. Sehingga camat menjadi terdekat dan kedepan perkuat ditingkat kecamatan juga," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved