Kamis, 23 April 2026

Terlibat Kasus Hukum, Dua ASN Nagekeo Dipecat

Bupati Don menyampaikan bahwa semua ASN yang terlibat kasus hukum dengan kekuatan hukum tetap pasti akan dipecat.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
indopos
ilustrasi ASN 

Terlibat Kasus Hukum, Dua ASN Nagekeo Dipecat

POS-KUPANG.COM | MBAY --Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap dua orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terlibat kasus hukum.

"Sudah ada. Listnya di BK Diklat. Saya yang tanda tangan SK pemecatannya," tegas Bupati Don kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (5/7/2020).

Bupati Don menyampaikan bahwa semua ASN yang terlibat kasus hukum dengan kekuatan hukum tetap pasti akan dipecat.

Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari BK-Diklat Nagekeo, menyebutkan, ada dua ASN lingkup Setda Nagekeo telah dipecat.

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco telah menandatangani SK pemecatan dua orang ASN tersebut sejak 28 Januari 2019 lalu.

ASN pertama yaitu dipecat itu bertugas di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan nomor SK Pemecatan 884/BK-DIKLAT/P/158/01/2019. Tanggal pemutusan 28 Januari 2019.

Keterangan pemberhentian yaitu karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

ASN yang kedua yaitu, yang bertugas di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Nomor SK pemecatan yaitu 884/BK-DIKLAT/P/159/01/2019 dengan tanggal pemutusan yaitu 28 Januari 2019.

Alasan pemberhentian yaitu karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala BK-Diklat Nagekeo, Thomas Koba membenarkan hal tersebut.

Thomas menyatakan untuk tahun 2019 hingga 2020 ada dua ASN lingkup Setda Nagekeo yang telah dipecat.

"Itu dimasa bupati saat ini. Yang lalu saya belum dapat jumlahnya.
Betul (28 Januari 2019 bupati tanda tangan SK pemecatan)," ujarnya singkat.

APIP Harus Maksimal

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Nagekeo, Lukas Mere, menjelaskan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus dimaksimalkan kedepannya.

APIP mulai bekerja dari sistem perencanaan hingga pelaksanaan serta evaluasi.

"Kita kerjasama dengan inspektorat. APIP atau Aparat pengawasan intern pemerintah. Kita akan tingkatkan, optimalisasi untuk meningkatkan itu semua kepada semua perangkat daerah. Mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan hingga evaluasi serta pelaporan. Kita auditor di Nagekeo ada 30 orang lebih. Itu diperkuat dengan pendampiangan, semua organisasi perangkat daerah," tegasnya.

Ia mengatakan tidak hanya OPD namun juga mulai dari tingkat pemerintahan desa dilakukan pendampingan.

"Tidak hanya dilakukan pendampingan terhadap Organisasi Perangkat Daerah tapi termasuk pemerintah desa," ujarnya.

Ia mengatakan ASN harus profesional dalam menjalankan tugas. Hendaknya mengabdi sebagai seorang ASN yang mengikuti aturan jangan sampai terlibat dalam kasus hukum.

"Harus bekerja sesuai aturan," tegasnya.

Tingkatkan Pelayanan

Ia juga mengaku kedepan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.

Camat sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan di desa diperkuat dengan Perarturan Bupati (Perbub).

"Itu yang akan tingkatkan dengan pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada camat. Camat itu sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah desa. Itu yang kita perkuat dengan peraturan bupati kedepan. Sehinga camat bisa melakukan pembinaan, pendampingan administrasi, evaluasi di pemerintahan desa," tegasnya.

Ia menjelaskan selama kepala desa langsung berhubungan dengan kabupaten dan kedepan akan dibuat peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan.

Bupati Robby dan KJM Masuk Kampung Hoba Nangalimang

Terkait Empat Nelayan TTU Hilang, BPBD TTU Lakukan Koordinasi dengan Basarnas NTT

Saiful Tewas Tenggelam di Perairan Selat Mules-Dintor

"Kalau selama ini kan kepala desa langsung kepada pemerintah Kabupaten. Seharusnya camat itu menjadi pembina penyelenggaraan pemerintahan desa. Kita perkuat dengan Perbup tentang pendelegasian kewenangan bupati kepada camat supaya lebih fokus. Sehingga camat menjadi terdekat dan kedepan perkuat ditingkat kecamatan juga," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved