Kasus Penghinaan & Pencemaran Nama Baik Kapolsek Maulafa, Kuasa Hukum: Ibaratkan The Scary Justice

penyidik juga menyita sebagai barang bukti, satu unit Handphone Samsung Galaxy J1 Ace warna putih dan satu buah simcard Telkomsel.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum tersangka Asep Jeff, Tommy Dirgantara Jacob 

Dalam kasus yang dilaporkan pada 11 Juli 2019 tersebut, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan tiga ahli yang terdiri dari ahli Bahasa Indonesia, ahli Pidana dan ahli ITE. 

Selain itu, penyidik juga menyita sebagai barang bukti, satu unit Handphone Samsung Galaxy J1 Ace warna putih dan satu buah simcard Telkomsel. 

Kasus pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook tersebut terus berproses meski telah dilakukan mediasi antara korban, Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi dan tersangka ST alias Asep Jeff alias Kang Asep pada Agustus 2019 silam. 

Akun Facebook Asep Jeff dilaporkan ke Polda NTT setelah dalam kurun waktu bulan Juli 2019, memposting beberapa postingan terkait kinerja Kapolsek Maulafa yang dijabat Margaritha Sulabesi dan kinerja institusi Polsek Maulafa dalam penanganan kasus pencurian uang dalam brankas di Kantor Badan Diklat Provinsi NTT dan kasus penganiayaan. 

Kronologi Lengkap Pekerja Proyek di Labuan Bajo Temukan Kerangka Manusia

Pihak Polsek Maulafa dan Kapolsek Maulafa dituduh merekayasa kasus tersebut dan menyebut Kapolsek Maulafa Baingao dan Buta Knop. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved