Kasus Penghinaan & Pencemaran Nama Baik Kapolsek Maulafa, Kuasa Hukum: Ibaratkan The Scary Justice
penyidik juga menyita sebagai barang bukti, satu unit Handphone Samsung Galaxy J1 Ace warna putih dan satu buah simcard Telkomsel.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Kapolsek Maulafa, Kuasa Hukum Ibaratkan Sebagai The Scary Justice
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa hukum tersagka kasus pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Tommy Dirgantara Jacob mengibaratkan proses hukum kliennya sebagai The Scary Justice atau keadilan yang menakutkan.
Hal tersebut menanggapi proses hukum yang menyeret kliennya, ST alias Asep Jeff alias Kang Asep yang akan segera dilimpahkan (tahap dua) ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT dalam satu dua hari ini.
Pengacara yang akrab disapa TJ ini mengungkapkan keheranannya karena substansi kritikan kliennya tidak diperdalam tetapi kliennya malah dikriminalisasi.
"Yang menjadi pertanyaan itu kenapa masyarakat yang melakukan kritik kepada kinerja Kapolsek Maulafa malah dikriminalisasi, sedangkan hilangnya uang negara di brankas balai Diklat sampai saat ini tidak ditemukan pelakunya. Itu yang jadi pertanyaan," ungkap TJ kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (4/7) petang.
"Ini namanya justice the scary (keadilan yang menakutkan) yang sedang terjadi. Dimana pelaku pencuri uang negara di balai Diklat sedang tersenyum sedangkan masyarakat yang melakukan kritik malah di kriminalisasi," tambahnya.
TJ mempertanyakan pihak Polda NTT, mengapa proses hukum malah difokuskan kepada kritikan masyarakat. Sementara kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga kini seolah tidak ada perkembangan penanganannya.
"Jadi minta kepada pihak Polda NTT, kenapa difokuskan terkait kritikan yang berakhir dengan kriminalisasi namun penjahat pencuri uang di brankas balai Diklat tidak ditemukan sampai saat ini yang mana merugikan negara?" tanyanya.
Selain hal tersebut, pihaknya juga mempertanyakan ahli bahasa yang dihadirkan oleh Polda NTT dalam kasus tersebut sebagai ahli. Pasalnya, menurut TJ, bahasa yang digunakan kliennya saat menulis status mengkritik Kapolsek Maulafa merupakan bahasa prokem Kupang.
"Yang mana harusnya ahli bahasa yang dihadirkan harus ahli bahasa prokem yaitu bahasa gaul adat Kupang jaman dahulu bukan ahli bahasa Indonesia, karena kata baingao dan buta knop adalah bahasa prokem Kupang jaman dulu," ujarnya.
Kasus pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi terhadap akun facebook, Asep Jeff alias Stefanus Jafon terus bergulir. Meski sudah melalui proses mediasi, Kompol Ritha enggan menarik laporannya.
Setelah dinyatakan lengkap pada tanggal 29 Juni 2020, dalam waktu dekat tersangka ST alias Asep Jeff alias Kang Asep akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
"Dalam satu dua hari kedepan akan kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe kepada wartawan saat jumpa pers di Aula Ditkrimsus Polda NTT, Kamis (2/7) siang.
Yudi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun mengatakan, ST alias Asep Jeff alias Kang Asep disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang penggunaan dan pencemaran nama baik melalui dokumen elektronik (ITE).
"Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta," ujar Yudi.