5 Pemda Belum Cair Dana Pilkada, Kemendagri Deadline 15 Juli

Tiga dari sembilan pemerintah daerah (pemda) di NTT telah mencairkan 100 persen dana Pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Suasana Rakor persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Belu, di Hotel Nusantara II, Kamis (2/7/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tiga dari sembilan pemerintah daerah (pemda) di NTT telah mencairkan 100 persen dana Pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu). Ketiga pemda dimaksud, yakni Pemda Malaka, Pemda Belu dan Pemda Sabu Raijua.

Adapun Pemda Timor Tengah Utara ( Pemda TTU) sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada untuk Bawaslu, namun belum untuk KPU. Sedangkan lima pemda yang belum mencairkan dana Pilkada, yaitu Pemda Manggarai Barat, Pemda Manggarai, Pemda Ngada, Pemda Sumba Timur, Pemda Sumba Barat.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, sampai tanggal 1 Juli terdapat 10 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke KPU.

KPU Sumba Barat Rapid Test Petugas PPDP

Sepuluh daerah dimaksud, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara itu terdapat 16 pemda yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke Bawaslu. Sebanyak 16 daerah itu, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung.

NEWS ANALYSIS Kastorius Sinag Staf Khusus Mendagri: Ujian Bagi Petahana

Kemudian, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana Pilkada kepada penyelenggara," ucap Bahtiar, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (1/7/2020).

"Untuk daerah lain kami dorong untuk segera mencairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi," kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, Kemendagri meminta pemda segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli mendatang. Hal itu sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian kepada 270 kepala daerah penyelenggara Pilkada.

"Mendagri sudah mengimbau agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara," ujar Bahtiar.

Anggaran Tambahan

Anggaran tambahan Pilkada 2020 telah disalurkan Kementerian Keuangan ke KPU di daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, untuk tahap pertama, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 941 miliar.

"Sudah (cair), untuk KPU realisasi tahap pertama sebesar lebih kurang Rp 941 miliar," kata Raka, Rabu (1/7).

Raka mengatakan, anggaran tambahan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Oleh pemerintah pusat, dana tak ditransfer ke KPU RI, tetapi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada. "Anggaran dialokasikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," ujar Raka.

Adapun tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terdapat sejumlah tahapan pilkada yang membutuhkan perlengkapan protokol kesehatan, seperti tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

"Pada prinsipnya untuk pengadaan alat perlindungan diri atau APD dan penerapan protokol kesehatan," kata Raka.

Terpisah, Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak mengatakan, anggaran Pilkada sesuai NPHD sebesar Rp 14,7 miliar. Ia mengakui, dana tersebut dicairkan dua tahap dan telah masuk ke rekening KPU Malaka.

Namun, dalam perjalanan pentahapan lanjutan ditunda karena pandemi Covid-19. Terhadap kondisi menghadapi Pilkada pada masa pandemi Covid-19 sehingga KPU Malaka mengajukan tambahan Rp 2,4 miliar.

"Dana sesuai NPHD Rp 14,7 miliar. Pencairan dua tahap dan sudah masuk ke rekening KPU. Tapi dalam perjalanan ada penundaan sehingga tutup kembali tahapan lanjutan akibat Covid-19," jelas Makarius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Menurutnya, walaupun Malaka terkena dampak Covid-19, tapi dana yang sudah teralokasikan melalui NPHD tidak dialihkan namun dipending.

Pada Tanggal 15 Juni lalu, dari hasil rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI disetujui untuk dilanjutkan tahapan dimana diminta untuk diaktifkan kembali panitia ad hoc.

Seturut perintah UU Nomor: 10 Tahun 2016, jumlah pemilih 800 per TPS. Dalam pilkada kali ini dilaksanakan di tengah Covid-19 maka ditetapkan maksimal 500 pemilih per TPS.

"Sebelumnya jumlah TPS 325 buah maka ditambah 70 TPS lagi maka konsekuensi anggaran ditambah. Karena ada tambahan petugas dan logistik. APD ditambah lagi. Penambahan TPS maka juga pada honor. Personel tiap TPS 9 orang," paparnya.

Untuk itu, lanjut Makarius, pihaknya mengajukan usulan tambahan dana ke pemda sebesar Rp 2,4 miliar dan terakomodir Rp 500 juta. Karena masih banyak dana yang belum terakomodir, sehingga sisanya didorong melalui dana bantuan APBN dan terakomodir Rp 2,1 miliar lebih.

"Nanti dana APBN itu terealisasi dalam dua tahap. Kita ajukan saat itu disertai dengan rincian item-item yang akan dilaksanakan. Dana ini untuk APD, peralatan rapid test dan bukan untuk biaya perjalanan," tandas Makarius.

Ketua KPU Belu Mikhael Nahak mengatakan, dana Pilkada sesuai NPHD sebesar Rp 18 miliar. Menurut Mikhael, Pilkada pada masa pandemi Covid-19 memang membutuhkan tambahan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). Namun karena pemda tidak bisa menambah anggaran sehingga KPU melakukan realokasi anggara untuk pengadaan APD.

"Pemerintah daerah tidak menambah anggaran. Kita rasionalisasi kegiatan seperti perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan sosialisasi. Hasil rasionalisasi itu kita menyesuaikan," ujar Mikael, Kamis (2/7).

Menurutnya, anggaran penyelenggaraan Pilkada Belu tidak ada masalah. KPU Belu juga mendapat bantuan dari APBN sebesar Rp 1,5 miliar. Dana ini lebih banyak dipakai untuk pengadaan APD dan biaya lain yang berkaitan dengan penerapan protokol Covid-19.

Mikhael menambahkan, jumlah TPS dalam Pilkada Belu bertambah 56 unit sehingga menjadi 426 TPS. Penambahan TPS untuk pengurangan kerumunan massa saat pemungutam suara.

Juru Bicara KPU Belu Herlince Asa menjelaskan, penyusunan dan pemetaan TPS tambahan sudah dilakukan. "Maksimal satu TPS itu 500 pemilih. Jadi kita petakan TPS mana yang jumlah pemilih lebih dari 500 orang maka kita tambah TPS," jelas Herlince.

Sementara itu, anggaran Pilkada Manggarai mengalami pengurangan akibat pandemi Covid-19. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Manggarai, Maria Susanti Kantur menjelaskan, anggaran Pilkada sesuai NPHD sebesar Rp 19 miliar.

Dari total anggaran itu, ada item anggaran yang berkurang akibat Covid-19 yaitu sebesar Rp 595.476.000 yang diambil dari perjalanan dinas keluar kota dan beberapa item lain. Untuk pengadaan APD sebesar Rp 2.251.715.000.

"Anggaran ini diajukan ke Pemda Manggarai akan tetapi karena alasan ketersediaan dan kemampuan fiskal daerah rendah, maka anggaran APD tersebut didorong ke APBN," kata Maria.

Dia menyebut permintaan tambahan anggaran yang diusulkan KPU Manggarai sebesar Rp 2.698.053.000. "Item tambahan untuk penambahan jumlah TPS sebesar Rp 1.041.814.369 dan juga pengadaan APD sebesar sebesar Rp 2.251.715.000," jelas Maria. (yon/jen/rob/kompas.com/aca)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved