Kabupaten Belu Tambah 56 TPS Untuk Pilkada 9 Desember 2020
Jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dalam Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 bertambah 56 TPS, dari 370 menjadi 426 TPS
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dalam Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 bertambah 56 TPS, dari 370 menjadi 426 TPS. Penambahan jumlah TPS ini merupakan upaya pengurangan kerumunan massa saat pemungutan suara.
Dalam pilkada sebelumnya, satu TPS maksimal melayani 800 pemilih namun pilkada di masa pandemi Covid-19 diamanatkan satu TPS maksimal melayani 500 pemilih. Pengurangan jumlah pemilih per TPS menyebabkan jumlah TPS bertambah.
• Penjelasan Bupati Agas Saat Berdialog Dengan Pendemo Tolak Pabrik Semen di Desa Satar Punda
Demikian penjelasan Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada Belu tahun 2020 di Hotel Nusantara II Atambua, Kamis (2/7/2020).
Rakor dipandu Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak didampingi Komisioner, Herlince Asa. Hadir saat itu, Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kasat Intel Polres, pejabat dari Dinas Dukcapil, Kodim 1605 Belu, Pol PP, RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Kepala LPP RRI dan Insan Pers.
• Update Corona di TTU-Bertambah 2, Jumlah PPDP di TTU Tembus Angka 4.632 Orang
Menurut Mik Nahak, sesuai Peraturan KPU terbaru, satu TPS melayani 500 pemilih sehingga di Kabupaten Belu harus penambahan TPS dari 370 menjadi 426 TPS, bertambah 56 TPS. Penambahan TPS tentunya bepengaruh pada anggaran karena terjadi penambahan petugas termasuk pengadaan APD.
Terpisah, Juru Bicara KPU Belu, Herlince Asa kepada Pos Kupang menjelaskan, penyusunan dan pemetaan TPS tambahan sudah dilakukan KPU. Penambahan TPS dilakukan di sejumlah wilayah yang jumlah pemilihnya melebihi 500 orang.
"Maksimal satu TPS itu 500 pemilih. Jadi kita petakan TPS mana yang jumlah pemilih lebih dari 500 orang maka kita tambah TPS", jelas Herlince.
Herlince mengatakan, saat ini KPU mempersiapkan proses pemutahiran data pemilu yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilu (PPDP). Pemutahiran data pemilu ini berpedoman pada Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Dari hasil pemutahiran data pemilih atau coklit akan direkapitulasi dan di pleno untuk menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya DPS tersebut akan diumumkan kepada masyarakat dengan cara ditempel di kantor desa/kelurahan.
Herlince menambahkan, data pemilih tetap pada pemilu terakhir di Kabupaten Belu diambil pada pemilihan serentak (Pilnas) tahun 2019 lalu dengan jumlah DPT sebanyak 134.122 pemilih. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)