Aksi Demo di Labuan Bajo

Terkait Upaya Agar Semua Mahasiswa Dapat Bantuan, Ini Komentar Plh Sekda Mabar

Aliansi Mahasiswa Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi agar bantuan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana dialog antara mahasiswa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mabar di kantor Bupati Mabar, Kamis (2/7/2020) 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi agar bantuan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 segera direalisasikan, Kamis (2/7/2020).

Perwakilan mahasiswa pun diterima Pemerintah Kabupaten Mabar, namun mereka harus kecewa karena tidak dapat diakomodir dalam mahasiswa yang menerima bantuan karena saat ini berada di Kabupaten Mabar.

Pemerintah telah memutuskan, mahasiswa yang berhak untuk mendapatkan bantuan adalah mahasiswa yang telah terdata, aktif kuliah, orangtuanya berdomisili di Kabupaten Mabar dan saat ini berada di tempat studi yang berada di luar Kabupaten Mabar.

Dinas PKO Kabupaten Mabar Data Ribuan Mahasiswa

Plh Sekda Mabar Ismail Surdi usai melakukan dialog, akan membicarakan masukan dari para mahasiswa dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mabar, agar tuntutan para mahasiswa yang menggelar demonstrasi terwujud.

"Nanti saya minta bantuan Kabag Hukum Setda Kabupaten Mabar untuk cari," kata Ismail saat ditanya apakah ada peluang bagi para mahasiswa yang saat ini berada di Kabupaten Mabar untuk diakomodir dan mendapatkan bantuan.

Mahasiswa di Kabupaten Mabar Kecewa Tak Dapat Bantuan Terdampak Covid-19 dari Pemerintah

Diakuinya, pemerintah tidak terpikirkan bahwa terdapat mahasiswa yang kembali ke kabupaten itu untuk melakukan tugas studi seperti Kerja Kuliah Nyata (KKN) atau hal lain.

"Apa yang mereka sampaikan bermanfaat, karena kemarin kami tidak berpikir kalau ada yang KKN, ternyata ada yang pulang lakukan KKN," katanya.

Menurutnya, dalam pekan depan bantuan bagi ribuan mahasiswa terdampak Covid-19 akan segera direalisasikan.

Sebab, pihaknya tengah menunggu legal standing dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Sebelumnya, Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai Barat (Mabar), merasa kecewa karena tidak mendapat bantuan terdampak Covid-19 dari pemerintah setempat, Kamis (2/7/2020)

Hal itu terungkap dari dialog bersama antara perwakilan mahasiswa yang sebelumnya menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Mabar.

Perwakilan mahasiswa diterima Plh Sekda Mabar Ismail Surdi didampingi para kepala dinas.

"Kami yang berada di sini juga terdampak Covid-19," kata salah satu perwakilan mahasiswa, Wahyudin Budiono dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak adil karena ratusan mahasiswa yang saat ini berada di daerah dan belum kembali ke daerah tempat kuliah juga terdampak Covid-19.

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan bersama, mereka pun menggelar demonstrasi tapi tetap tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Yang hari ini hadir adalah mahasiswa yang ada di sini, bukan teman-teman di luar," ujarnya.

Pihaknya pun meminta agar pemerintah kembali mempertimbangkan agar tetap mengakomodir para mahasiswa yang saat ini ada di Kabupaten Mabar.

Di lain sisi, para mahasiswa juga saat ini tetap melakukan kuliah secara daring hingga nanti dapat melakukan kuliah secara langsung

Terlebih, lanjut dia, terdapat juga percakapan seorang rekannya dengan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula perihal para mahasiswa akan mendapatkan bantuan.

Selain itu, ia juga meminta agar rapid tes digratiskan bagi masyarakat dan mahasiswa agar lebih mudah untuk pergi ke tempat belajar di luar Provinsi NTT.

Dikesempatan yang sama, Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Manggarai Barat, Faisal Bakri mengatakan, terdapat miskomunikasi saat pendataan para mahasiswa tingkat desa yang mengakibatkan adanya persoalan tersebut.

Menurutnya, para mahasiswa yang didata sebelumnya, hanya sekedar didata, namun ujung-ujungnya tidak mendapatkan perhatian dan bantuan.

"Kami diberikan harapan palsu," keluhnya.

Menurutnya, jika pemerintah berdalih bahwa para mahasiswa yang kembali ke daerah asal karena liburan atau lainnya sehingga tidak mendapatkan bantuan adalah kurang tepat.

Sebab lanjut dia, terdapat juga mahasiswa yang saat ini melakukan aktivitas akademik seperti KKN dan penelitian sebelum merebaknya wabah virus Corona.

Para mahasiswa dalam kesempatan itu berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan keputusan yang telah diambil dan mengakomodir semua mahasiswa di kabupaten itu untuk mendapatkan bantuan.

Diberitakan sebelumnya, Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi mengatakan, para mahasiswa yang saat ini berada di Kabupaten Mabar tidak mendapatkan bantuan terdampak Covid-19.

Menurutnya, mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan yang berasal dari anggaran penanganan Covid-19 tingkat kabupaten adalah mahasiswa yang aktif kuliah, masih berada di tempat studi (luar Kabupaten Mabar) dan orang tua mahasiswa tersebut merupakan warga Kabupaten Mabar.

"Jika ditanya mahasiswa mana, mahasiswa yang aktif kuliah, di lokasi atau di tempat studi dan orangtuanya warga kabupaten Mabar. Dan kami menunggu legal standing dari kejaksaan agar kriteria kami diterima. Dari pusat tidak ada kriteria, namun di daerah membuat lebih rinci lagi sehingga dapat diterima," katanya.

Pihaknya pun telah menyiapkan surat keputusan beserta nama penerima, dan setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menerima kriteria yang disampaikan pemerintah, maka dana sebesar Rp 300 ribu per mahasiswa akan dibagikan.

"Proses sudah berjalan, peraturan sudah kami selesaikan, SK bupati pun drafnya sudah selesai, tapi harus ada legal standing dari pihak kejaksaan. Untuk memastikan persyaratan dan kriteria yang kami buat bisa dilakukan. alau kami tidak lakukan, kami salah karena ada MoU antara kejaksaan dan pemerintah. Sehingga saat ini sampai pada tahap kami menunggu legal standing dari kejaksaan," ujarnya.

Jika tidak ada kendala, maka pihaknya memastikan pekan depan akan dilakukan penyaluran bantuan.

Diakuinya, proses cukup lama untuk memberikan bantuan karena masih melakukan pendataan dan verifikasi oleh dinas terkait.

Anggaran bantuan, lanjut Ismail, berasal dari dana penanganan Covid-19 senilai Rp 82 milyar.

"Totalnya sekitar Rp 82 milyar, sudah ada Rp 16 Milyar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yakni untuk KK miskin, mahasiswa, ada yang kita sharing dengan provinsi sekitar Rp 5 milyar dari 16 m tadi. Ada 43 milyar untuk UKM. Yang lainnya ada untuk operasional, beli alat di rumah sakit yakni ambulans standar Covid-19, mobile Rontgen," paparnya.

Menurutnya, pemerintah selalu transparan dalam anggaran karena ada regulasi yang mengatur yakni SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Terkait rapid tes, lanjut Ismail, selama ini pemerintah menggratiskan biaya rapit tes.

"Rapid tes di faskes pemerintah baik di rumah sakit dan puskesmas hingga pustu yang diizinkan melakukan rapid tes itu gratis. Hanya, kami ada Perda, yakni retribusi pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah yang berkisar dibawah Rp 10 ribu," katanya.

Terkait mahalnya rapid tes, hal itu terjadi di rumah sakit swasta dan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Kami tidak bisa campuri urusan pihak rumah sakit swasta," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved