Aksi Demo di Labuan Bajo
Terima Perwakilan Pendemo, Plh Sekda Mabar Sebut Mahasiswa Berada di Daerah Tak Terima Bantuan
Sebanyak 7 mahasiswa perwakilan Aliansi Mahasiswa Manggarai Barat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sebanyak 7 mahasiswa perwakilan Aliansi Mahasiswa Manggarai Barat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (2/7/2020).
Para mahasiswa diterima Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi didampingi Kasat Pol PP Pemkab Mabar, Stefanus Salut, Kadis Kesehatan Kabupaten Mabar, Paulus Mami dan sejumlah kepala dinas di kabupaten itu.
Dalam dialog tersebut, Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi mengatakan, para mahasiswa yang saat ini berada di Kabupaten Mabar tidak mendapatkan bantuan terdampak Covid-19.
• Sembilan Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Mabar Sembuh
Menurutnya, mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan yang berasal dari anggaran penanganan Covid-19 tingkat kabupaten adalah mahasiswa yang aktif kuliah, masih berada di tempat studi (luar Kabupaten Mabar) dan orang tua mahasiswa tersebut merupakan warga Kabupaten Mabar.
"Jika ditanya mahasiswa mana, mahasiswa yang aktif kuliah, di lokasi atau di tempat studi dan orangtuanya warga kabupaten Mabar. Dan kami menunggu legal standing dari kejaksaan agar kriteria kami diterima. Dari pusat tidak ada kriteria, namun di daerah membuat lebih rinci lagi sehingga dapat diterima," katanya.
• Juru Bicara Pemerintah: Tak Pakai Masker Faktor Utama Kasus Baru Covid-19
Pihaknya pun telah menyiapkan surat keputusan beserta nama penerima, dan setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menerima kriteria yang disampaikan pemerintah, maka dana sebesar Rp 300 ribu per mahasiswa akan dibagikan.
"Proses sudah berjalan, peraturan sudah kami selesaikan, SK bupati pun drafnya sudah selesai, tapi harus ada legal standing dari pihak kejaksaan. Untuk memastikan persyaratan dan kriteria yang kami buat bisa dilakukan. alau kami tidak lakukan, kami salah karena ada MoU antara kejaksaan dan pemerintah. Sehingga saat ini sampai pada tahap kami menunggu legal standing dari kejaksaan," ujarnya.
Jika tidak ada kendala, maka pihaknya memastikan pekan depan akan dilakukan penyaluran bantuan.
Diakuinya, proses cukup lama untuk memberikan bantuan karena masih melakukan pendataan dan verifikasi oleh dinas terkait.
Anggaran bantuan, lanjut Ismail, berasal dari dana penanganan Covid-19 senilai Rp 82 milyar.
"Totalnya sekitar Rp 82 milyar, sudah ada Rp 16 Milyar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yakni untuk KK miskin, mahasiswa, ada yang kita sharing dengan provinsi sekitar Rp 5 milyar dari 16 m tadi. Ada 43 milyar untuk UKM. Yang lainnya ada untuk operasional, beli alat di rumah sakit yakni ambulans standar Covid-19, mobile Rontgen," paparnya.
Menurutnya, pemerintah selalu transparan dalam anggaran karena ada regulasi yang mengatur yakni SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Terkait rapid tes, lanjut Ismail, selama ini pemerintah menggratiskan biaya rapit tes.
"Rapid tes di faskes pemerintah baik di rumah sakit dan puskesmas hingga pustu yang diizinkan melakukan rapid tes itu gratis. Hanya, kami ada Perda, yakni retribusi pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah yang berkisar dibawah Rp 10 ribu," katanya.
Terkait mahalnya rapid tes, hal itu terjadi di rumah sakit swasta dan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Kami tidak bisa campuri urusan pihak rumah sakit swasta," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)